Wah! Terbukti Berjudi, Pasangan Suami Istri Non Muslim Ini Memilih Hukuman Syariah

Prosesi cambuk prosesi non muslim di Masjid Babussalam, Lampaseh, Banda Aceh, Selasa (27/2/2018)

Prosesi cambuk prosesi non muslim di Masjid Babussalam, Lampaseh, Banda Aceh, Selasa (27/2/2018)

Dinas Syariat Islam Aceh – Hukum syariat yang diberlakukan di Aceh tetap memberi toleransi terhadap penduduk Aceh yang non muslim. Artinya, penduduk Aceh yang bukan beragama Islam boleh memilih hukuman yang ditimpakan jika pun mereka melanggar pasal dalam Qanun Syariat di Aceh. Seperti yang terjadi pada sepasang suami istri non muslim yang ditangkap baru-baru ini. Namun yang mencengangkan, pasutri non muslim ini lebih memilih dihukum syariat dengan hukuman cambuk. Pasangan suami istri asal Banda Aceh itu bernama Dahlan Silitongga (61) dan Tjia Hyuk Hwa alias Sulus (45) yang beragama kristen terbukti melakukan judi di sebuah pusat hiburan di Kota Banda Aceh.

Meskipun awalnya mereka hanya diganjar hukum pindana dengan hukuman pidana, tapi keduanya memilih diganjar dengan hukuman cambuk sesuai dengan syariat Islam. Mereka dinyatakan melanggar qanun jinayah pasal 18 ayat (1) tentang Maisir (judi). Keduanya menjalani hukuman cambuk bersama tiga terpidana lainnya di di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (27/2/2018). Seharusnya, kedua insan yang beragama kristen harus mengikuti hukum nasional, yaitu pidana.

Namun di Aceh, untuk beberapa kasus tertentu, terpidana dapat memilih dihukum secara pidana atau jinayah. Sehingga, dalam proses hukumnya mereka memilih menundukkan diri kepada hukuman syariat dan bersedia dicambuk. Kemarin Dahlan dikenakan hukuman  cambuk enam kali, sedangkan Sulus menjalani tujuh kali cambukan. Perbedaan itu karena sebelumnya, pasangan ini menjalani masa tahanan dalam durasi waktu yang berbeda. Suami sempat ditahan jaksa dua bulan, sedangkan istri hanya satu bulan. Selain itu, kemarin juga ikut dicambuk Ridwan MR sebanyak 19 kali cambukan, ia terbukti sebagai penyelenggara judi di tempat permainan anak-anak, sedangkan Dahlan dan Sulus merupakan orang yang bermain judi.

Setelah itu, algojo juga mengeksekusi cambuk itu pasangan yang terbukti Ikhtilat (bermesra-mesraan) yaitu Muzakkir dan Cut Hasmidar, masing-masing 23 kali cambukan. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman kemarin mengatakan, bahwa kedua warga non muslim memilih atas kesadaran sendiri untuk tunduk kepada hukum syariat Islam dan siap menjalani hukuman cambuk. Padahal, kata Aminullah, saat diproses hukum, keduanya dapat memilih hukuman pidana, tapi dalam proses hukumnya memilih hukuman cambuk sesuai dengan syariat Islam. Akhirnya, jaksa mengajukan mereka ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

“Kami juga mengharapkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi atau Satpol PP/WH via call center 081219314001 jika melihat ada pelanggaran syariat yang terjadi di lingkungan masing-masing. Petugas kita akan segera datang untuk mengamankan pelakunya,” harap Aminullah.

Turis Malaysia

Hal lain yang menarik dari uqubat cambuk di halaman Masjid Babussalam kemarin, yaitu hadirnya sejumlah wisatawan dari Terengganu, Malaysia. 27 wisatawan yang sedang berwisata di Banda Aceh mengaku tertarik menyaksikan proses uqubat cambuk terhadap pelanggar syari’at Islam itu. Salah-satu tamu dari Negeri Jiran itu, Ramli Nuh memberikan apresiasi kepada pemerintah yang memiliki komitmen kuat menjalankan pelaksanaan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah di Banda Aceh.

Menurutnya, proses uqubat cambuk bagi pelanggar syariat Islam dapat menjadi pembelajaran bagi orang lain. Sehingga menjadi sarana sosialisasi yang baik agar kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran. Katanya, di Terengganu Qanun penegakan syari’at Islam telah ada dari tahun 2003. Tapi, dirinya mengaku kecewa karena pelaksanaannya belum berjalan dengan baik. (*)

Sumber : Serambinews

Posted in Berita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *