
Narasumber Sedang Memaparkan Materi Ekonomi Berbasis Syariah di Aula Grand Aceh Hotel, Banda Aceh, Jum’at (11/10).
Dinas Syariat Islam Aceh – Riba merupakan biang kehancuran ekonomi umat islam. Hal ini disampaikan Kadis Syariat Islam Aceh yang diwakili oleh Kabid Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Da’I Nizami Taufik SSos pada Kegiatan Pembinaan Pelaku Ekonomi Mikro/Kecil Berbasis Syariah Tahun 2019 di Aula Grand Aceh Hotel, Banda Aceh, Jum’at (11/10).
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang telah 2 tahun dilakukan, pada tahun ke 3 ini, peserta tidak hanya dari Banda Aceh dan Aceh Besar saja, melainkan semua kabupaten/kota di Aceh dengan jumlah peserta sebanyak 120 orang yang terbagi ke dalam dua angkatan.
Angkatan pertama terdiri dari 12 Kab/Kota meliputi Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireun, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah. Sedangkan angkatan kedua terdiri dari 11 Kab/ Kota meliputi Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Singkil, Bener Meriah dan Simeulu.
Dalam kesempatan itu Nizami Taufik SSos, mengatakan Saat ini di Aceh sendiri tengah maraknya praktik ribawi. Riba ini merupakan biang kehancuran ekonomi umat islam, dari hal kecil seperti membeli peralatan rumah tangga sampai ke hal-hal besar membeli rumah atau membangun usaha itu semua dengan praktek riba.
Kondisi ini sangat miris mengingat Aceh merupakan wilayah yang menegakkan syariat Islam. Seharusnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bermuamalah sehari-hari, rakyat Aceh harus memperhatikan ekonomi yang Islami. ekonomi berbasis syariah merupakan suatu prilaku individu muslim dalam setiap aktivitas ekonomi syariahnya harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga maqashid syariyyah (agama, jiwa, akal, nasab dan harta) karena ekonomi mikro Islam lebih mengedepankan tuntunan syariat Islam dalam pengambilan sebuah keputusan.
Ia menambahkan, Ekonomi berbasis syariah memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses ekonomi berbasis syariah adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi berbasis syariah menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Kegiatan Pembinaan Pelaku Ekonomi Mikro/Kecil Berbasis Syariah Tahun 2019 ini sangat perlu untuk dilakukan sebagai bentuk dukungan dan kerjasama semua pihak khususnya, pelaku ekonomi, koperasi, bahkan UKM yang ada di Aceh untuk bekerjasama dalam upaya menjalankan amanah yang telah di sampaikan melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Taufik berharap, Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Syariat Islam Aceh melalui pembekalan ini ingin mewujudkan daerah yang memiliki perekonomian yang Islami sehingga aktifitas muamalah yang islami menjadi syiar bagi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
“Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Kota tentu tidak mungkin dapat melaksanakan tugas ini tanpa dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Kami percaya bahwa kita yang hadir disini adalah orang-orang yang memiliki komitmen tinggi dan tekad yang kuat agar pelaksanaan Syariat Islam kaffah di Aceh dapat berjalan dengan baik dan sempurna,” pungkasnya.
Panitia pelaksana Abdur Rani SSos menyampaikan, ada 4 (empat) tujuan dari pelaksanaan Kegiatan ini, pertama adalah merangkul segala pihak yang mempunyai objektif dan misi yang selaras dengan misi Dinas Syariat Islam termasuk Pelaku ekonomi, koperasi, bahkan UKM yang ada di Aceh untuk bekerjasama dalam upaya menjalankan amanah yang telah di sampaikan melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Kedua, membekali para pelaku ekonomi dan UKM dengan pengetahuan yang lebih mendalam tentang misi pelaksanaan syariat Islam di Aceh tentang ekonomi syariah. Ketiga, menggali masukan dan ide-ide baru terutama dari sektor penerapan ekonomi syariah yang dapat dijadikan acuan dalam upaya perbaikan qanun-qanun ataupun kegiatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Keempat, membangun masyarakat Aceh yang terbebas dari praktik riba atau hal lainnya yang tidak sesuai dengan aturan-aturan pengelolaan keuangan dan harta benda yang sesuai dengan syariat Islam.