
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh DR EMK ALIDAR SAg MHum Saat Membuka Acara Bimtek Pelaksanaan Perkara Jinayah bagi Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Operator SIPP se-Aceh di Aula Hotel Grand Nanggroe, Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Senin, (18/10).
Dinas Syariat Islam Aceh – Putusan Perkara Jinayah harus berdasarkan analisis hakim secara mendalam. Karena itu panitera di dalam menghasilkan putusan yang baik itu punya peran penting, kecermatan dari pada peserta untuk memahami qanun atau peraturan yang berlaku di Aceh ini sangat diharapkan terutama dalam perkara jinayah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar Sag MHum saat membuka Bimtek Pelaksanaan Perkara Jinayah bagi Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Operator SIPP se-Aceh di Aula Hotel Grand Nanggroe, Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Senin, (18/10).
Kenapa sering terjadi kehampaan di dalam suatu putusan, yang pertama karena tanggung jawab tidak maksimal. Kedua, karena tidak mamahami alur dalam satu putusan jinayah itu harus berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditentukan. Untuk itulah dengan mengikuti bimtek seperti ini dapat mempertajam wawasan kita tentang Hukum Jinayah,” pungkasnya.
EMK Alidar berharap agar para peserta ini dapat mengikuti secara serius sehingga kedepan tidak terjadi kesalahan-keselahan yang sama dan juga Bimtek Pelaksanaan Perkara Jinayah bagi Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Operator SIPP se-Aceh akan memberikan wawasan bagaimana Mahkamah Syar’iyah berperan dalam kontek penegakan hukum syariah terutama hukum jinayah di Provinsi Aceh.
Husni MAg selaku Koordinator Pelaksana menyampaikan, Pelaksanaan syariat Islam di Aceh didasari pada 2 undang-undang, yaitu UU No 44 tahun 1999 dan UU No 11 Tahun 2006 yang menjadi dasar yuridis pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh. Berdasarkan UU ini dihasilkan produk qanun-qanun yang menjadi payung hukum pelaksanaan syariat Islam. Untuk melaksanakan qanun ini tentu saja membutuhkan aparatur penegak hukum, hakim, jaksa, penyidik, panitera muda jinayah, panitera muda pengganti dan operator SIPP se-Aceh.
Oleh karena itu Bimtek Pelaksanaan Perkara Jinayah bagi Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Operator SIPP se-Aceh memang sangat dibutuhkan, mengingat bahwa persoalan kita semakin hari semakin kompleks membutuhkan kepada tenaga-tenaga ahli, professional, memiliki skill dan kualifikasi tentang penegakan qanun-qanun syariat Islam tersebut terutama bagaimana mengiplementasikan Qanun No 7 tahun 2013 tentang hukum perkara jinayah.
“Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari yakni mulai tanggal 18-20 Oktober 2018 di Aula Hotel Grand Nanggroe, Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh. Tujuan kegiatan ini adalah mempersiapkan panitera muda jinayah, panitera pengganti dan operator SIPP Mahkamah Syar’iyah yang memahami ketentuan hukum pelaksanaan syariat Islam serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan hukum acara jinayat atau hukum peradilan syariat Islam. peserta 60 orang dari mahkamah syariyah seluruh kabupaten kota se-Aceh,” pungkasnya.
Adapun pokok materi yang akan di bahas dalam kegiatan ini yang pertama, Kedudukan Hukum Syariat Islam dalam Hukum Nasional oleh Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar Sag MHum. Kedua, Peran Panitera Muda Jinayah dan Panitera Pengganti dalam Menyelesaikan Perkara Jinayah oleh Drs Syafruddin/Dra Aklima Juned. Ketiga, Penanganan Perkara Jinayah Menurut Qanun Nomor 7 Tahun 2013 dan Qanun No 6 Tahun 2014 oleh Drs Rosmawardani SH MH. Keempat, Tata cara Penuntutan Perkara Jinayah (Qanun Aceh) oleh Amrayata SH MH. Kelima, Administrasi Penerimaan dan Penyelesaian Perkara Jinayah oleh Drs Zulkifli Yus SH MH.
Husni berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama dan dapat memanfaatkan momentum ini sehinggga dapat membantu dalam rangka penegakan qanun-qanun syariat Islam di bumi Aceh.