- Pemohon Informasi mengisi formulir permintaan informasi di Pusat Pelayanan Informasi
- Pemohon Informasi menyerahkan lembar permohonan informasi kepada Petugas dengan melampirkan foto copy KTP
- Petugas Pelayanan Informasi menyerahkan tanda bukti permintaan informasi kepada Pemohon Informasi
- Petugas Pelayanan memeriksa informasi serta meregistrasi PI tersebut, dan memberitahukan kapan Pemohon mendapatkan informasi yang diminta.
- Informasi yang dimohon apabila tersedia dipusat layanan akan diferivikasi oleh Petugas selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Informasi, dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan informasi
Adapun hak-hak bagi pemohon informasi berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 dapat dilihat pada Website Resmi PPID Aceh
Adapun Standar Biaya Perolehan Informasi dapat di lihat di bawah ini :
STANDAR BIAYA PEROLEHAN NFORMASI PUBLIK PADA DINAS SYARIAT ISLAM ACEH
Untuk Pengisian Survei Kepuasan Layanan dapat di klik dibawah ini :