Prosedur Layanan

Prosedur Permohonan Informasi DSI ACEH

Prosedur Permohonan Informasi DSI ACEH

  1. Pemohon Informasi mengisi formulir permintaan informasi di Pusat Pelayanan Informasi
  2. Pemohon Informasi menyerahkan lembar permohonan informasi kepada Petugas dengan melampirkan foto copy KTP
  3. Petugas Pelayanan Informasi menyerahkan tanda bukti permintaan informasi kepada Pemohon Informasi
  4. Petugas Pelayanan memeriksa informasi serta meregistrasi PI tersebut, dan memberitahukan kapan Pemohon mendapatkan informasi yang diminta.
  5. Informasi yang dimohon apabila tersedia dipusat layanan akan diferivikasi oleh Petugas selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Informasi, dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan informasi

Adapun hak-hak bagi pemohon informasi berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 dapat dilihat pada Website Resmi PPID Aceh

Adapun Standar Biaya Perolehan Informasi dapat di lihat di bawah ini :

STANDAR BIAYA PEROLEHAN NFORMASI PUBLIK PADA DINAS SYARIAT ISLAM ACEH 

Untuk Pengisian Survei Kepuasan Layanan dapat di klik dibawah ini :

SURVEI KEPUASAN LAYANAN PPID DSI ACEH