Prof. Saeki Natsuko dari JAPAN Memburu Informasi Terkait Penerapan Syariat Islam di Aceh

Kepala DSI Aceh Dr. EMK Alidar, S. Ag. M. Hum sedang Menyerahkan Plakat Kepada Prof. Saeki Natsuko yang Didampingi Oleh Dr. Fikri Bin Sulaiman, Lc, MA dan Abdul Razak, S. Ag, MA di Ruang Kepala DSI Aceh (08/02/2019)

Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh – Saeki Natsuko seorang Profeser di Nagoya Gakuin University, JAPAN berkunjung ke Dinas Syariat Islam Aceh, Jumat pagi (08/02/19). Tujuan kedatangannya ingin melakukan wawancara dengan pihak DSI Aceh terkait Penerapan Qanun Syariat Islam serta implementasi Syariat Islam di Aceh. Kedatangannya disambul langsung oleh kepala Dinas Syariat Islam Aceh DR. EMK. Alidar S.Ag M. Hum yang di damping oleh DR. Fikri Bin Sulaiman Lc MA dan Abdul Razak S. Ag, MA di ruang Kepala DSI Aceh.

Dalam penjelasannya DR EMK Alidar menjelaskan bahwa “pelaksanaan Syariat Islam di Aceh selama ini memang ada pro dan kontra, tetapi sejauh ini besar pro ketimbang kontra, tetapi isu yang mencuat saat ini di luar negeri itu yang diangkat kontranya, makanya selama ini banyak pihak yang keliru khususnya dari luar negeri dalam memahami pelaksanaan Syariat Islam di Aceh karena kurang mendapat informasi yang benar. Ternyata apa yang diinformasikan keluar sangat berbeda dengan yang terjadi saat ini di Aceh mengenai permasalahan penerapan Syariat Islam”.

“Syariat Islam dilaksanakan dalam kerangka Negara Republik Indonesia, dasar pelaksanaannya diatur secara legal formal dalam UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Kedua undang-undang ini menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan Syariat Islam secara menyeluruh,”jelasnya.

DR EMK Alidar juga melanjutkan Syariat Islam merupakan bagian dari kebijakan Negara yang diberlakukan di Aceh, “oleh sebab itu, dalam kontek pelaksanaannya pun tidak terlepas dari tanggung jawab Negara”.

Pelaksanaan Syariat Islam dilakukan secara bertahap melalui peningkatan kualitas masyarakat seperti lembaga pendidikan, training, penguatan ekonomi, serta faktor pendukung lainnya. Selama ini berkembang persepsi bahwa pelaksanaan syariat Islam hanya berkutat soal jinayah saja, padahal Syariat Islam mencakup segala aspek kehidupan masyarakat yaitu keluarga, ekonomi, hukum, sosial dan budaya bahkan nilai syariah juga termasuk dalam politik dan pemerintahan“.

Prof. Saeki Natsuko mempertanyakan pula apakah penerapan Qanun di Aceh juga diberlakukan untuk nonmuslim, Dr. EMK Alidar menjelaskan banyak citra negatif yang berkembang mengenai penerapan qanun syariat Islam di Aceh. Katanya, qanun tersebut hanya berlaku untuk pemeluk Islam bukan untuk nonmuslim, dan tidak ada tekanan dalam menjalankan syariat Islam, karena sudah tertanam dalam diri masyarakat Muslim dan meyakini bahwa menjalankan syariat adalah mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya. Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sangat mengormati dan menghargai keragamanan agama dan keyakinan beribadah, sehingga antara umat Islam dan nonmuslim dapat hidup berdampingan dengan damai.

Di akhir pertemuan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh mengharapkan dengan adanya pertemuan dan penelitian dari Prof. Natsuko, bisa mengubah citra negatif dan pandangan orang luar terhadap pelaksanaan Syariat Islam yang sedang dijalankan di Aceh.  Acara di tutup dengan penyerahan Plakat, buku Qanun Syariat Islam dan Buku-buku lain yang berkaitan dengan Syariat Islam.

Posted in Berita and tagged , , , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *