
Algojo Siap Mencambuk Pelanggar Qanun Liwath di Masjid Syuhada, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5).
Dinas Syariat Islam Aceh – Dua pria terhukum cambuk yang di vonis bersalah karena melanggar Qanun Nomor 7 Tahun 2014 yaitu melakukan perbuatan Liwath (Homoseks) selasa pagi 23 Mei 2017 di dera sebanyak 83 kali dikurangi masa tahanan.
Menurut Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan, pasangan gay tersebut ditangkap warga di Desa Rukoh, Darussalam Banda Aceh pada 28 Maret 2017 yang lalu. Mereka kemudian diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diproses secara hukum. “Setelah menjalani sidang dua kali di Mahkamah Syariah Banda Aceh dan terbukti bersalah, Hakim memvonis 85 kali cambuk,” ujarnya.
Selain itu, kepada empat pasangan lainnya yang melakukan ikhtilat (bermesraan dengan lawan jenis) juga dikenakan hukuman cambuk. Data yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Maimunah, mereka yang dihukum cambuk adalah Mu, 24 tahun, dan pasangannya, Ve, 22 tahun. Keduanya dicambuk 28 kali. Selanjutnya SI, 25 tahun, dan pasangannya Wah, 27 tahun, yang didera 23 kali. Kemudian HS, 27 tahun, dan pasangannya AR, 21 tahun, dicambuk 28 kali. Pasangan terakhir ialah MK, 27 tahun, dan pasangannya, FR, 29 tahun. Mereka dicambuk 29 kali. Sedangkan MT dan MH mereka dicambuk 83 kali.
Warga Banda Aceh dan sekitarnya cukup antusias menyaksikan pelaksanaan uqubat cambuk bagi para pelanggar Qanun Jinayah, yang melanggar perbuatan Liwath (homoseks) yang ditangkap warga di Desa Rukoh Darussalam, akhir Maret lalu.