
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr. EMK. Alidar, S. Ag, M.Hum sedang Menggali Informasi dari Masyarakat terkait Kinerja Da’i Perbatasan pada Hari Sabtu 07/07/2018 di Kabupaten Aceh Tamiang
Dinas Syariat Islam Aceh – Keberadaan Dai di perbatasan yang dikirim Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh belum berhasil membina masyarakat. Pasalnya banyak dai yang melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pergub Nomor 54 tentang Tugas Pokok Dai Perbatasan. Sebagaimana Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar S. Ag M. Hum yang telah melakukan monitoring dan evaluasi pada Sabtu 07 Juli 2018 di Kabupaten Aceh Tamiang. Monitoring ini dilaksanakan secara “senyap” dan mendadak, tanpa sepengetahuan para dai, aparatur gampong bahkan aparatur Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kadis sendiri yang langsung terjun ke lapangan dan mengunjungi 9 kampung yang ada di Aceh Tamiang yang diutus para da’i perbatasan.
Menurut informasi yang didapat dari masyarakat banyak dai yang diutus tetapi tidak tinggal digampong tersebut untuk bertugas, padahal Dinas Syariat Islam Aceh telah menyediakan fasilitas untuk ditempati dai.
Selain itu, banyak da’i tidak melakukan tugas sebagaimana diamanahkan dalam SK pengangkatan dan kontrak kerja, bahkan nyaris hanya 4 hari kerja dalam sebulan mereka melaksanakan tugas, padahal dalam SK jelas tertera tugas pokok dan fungsi da’i, harus beraktifitas dan membina masyarakat setiap hari.
“Ini sangat miris kita dapatkan, dimana setiap tahunnya Pemerintah Aceh selalu meningkatkan kesejahteraan dai di lapangan. Sedangkan kenyataan yang kita dapati dilapangan hampir 80% para da’I tidak bertanggung jawab, tidak disiplin dan tidak berkomitmen dalam melaksanakan tugas yang telah diemban”, tutur beliau.
Sementara itu, untuk kabupaten lainnya Kadis Syariat Islam Aceh telah mendapatkan informasi dari informan yang beliau utus untuk memonitor kinerja da’i di lapangan.
Alidar juga menambahkan, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan sosialisasi dan pembinaan serta membangun kembali komitmen dengan para da’i, setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan, para da’i akan dipantau ulang apabila masih ada dai yang melanggar aturan maka tidak segan-segan kami melakukan evaluasi dan konsekuensinya adalah pemecatan,” ungkapnya.
Kadis juga mengharapkan kerjasama dan dukungan daripada semua pihak dan lapisan masyarakat untuk mengawasi kinerja da’I di wilayahnya masing-masing dan apabila ditemukan da’i yang tidak melaksanakan tugas dengan baik agar melaporkan langsung kepada dinas Syariat Islam Aceh melalui Kabi/Kasi Bidang Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Da’i (PAI). Serta mendukung penyerapan dan penerapan Syariat Islam di Aceh. dan kita harapkan syariat Islam bisa ditegakan secara Kaffah dan tercover keseluruh penjuru.