Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Bicara Soal Razia Cat Celana Perempuan

screenshot-2

BANDA ACEH – Kepala dinas syariat Islam Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas menilai razia yang dilakukan masyarakat tanpa adanya persetujuan dari pemerintah sangat fatal. Menurutnya hal tersebut tidak dibenarkan dalam ajaran islam.

Ia merujuk razia busana muslimah yang dilakukan organisasi Tadzikiratul Ummah (TU) Amar Ma’ruf Nahi Mungkar di Lhoksukon, Aceh Utara, seperti diberitakan ATJEHPOST.co, Senin, 1 Desember 2014.

“Ini tidak boleh dilakukan sama sekali sebab bertentangan dengan Qanun Syariat Islam maupun bertentangan dengan ajaran fiqih,” ujarnya, Selasa, 2 Desember 2014.

Ia mengatakan razia yang dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah akan menimbulkan berbagai macam ketimpangan. Pasalnya dalam konteks ajaran Islam tidak diajarkan kekerasan.

“Jadi walau bagaimanapun, tiap-tiap razia ini ada mekanismenya karena masyarat bukanlah hakim. Meski yang dipraktekkan itu untuk tujuan baik, namun caranya yang salah,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Organisasi Tadzikiratul Ummah (TU) Amar Ma’ruf Nahi Mungkar merazia masyarakat pelanggar syariat Islam di Lhoksukon, Aceh Utara. Sosialisasi busana islami yang digelar lembaga perkumpulan ulama-ulama dayah tersebut turut mengecat celana jeans yang dikenakan wanita di lokasi razia.

Organisasi yang fokus memerangi pelanggaran syariat Islam ini mengunggah beberapa foto aksi razia di akun facebook dengan alamat Tadzkiiratul Ummah pada 29 November 2014 lalu.

Sementara Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku H. Faisal Ali mengatakan kelompok masyarakat tidak boleh melakukan razia pelanggaran syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Pasalnya, razia yang akan dilakukan berdampak pada pemahaman masing-masing tanpa ada rujukan jelas dan mengakibatkan kebingungan pada masyarakat.

“Dalam Islam dari dulu sudah mengatur hal ini. Masyarakat tidak bisa merazia pelanggar syariat tapi yang bisa melakukan itu adalah aparat. Masyarakat hanya bisa memberikan informasi jika ada pelanggaran syariat,” ujarnya saat dihubungi ATJEHPOST.co, Senin, 1 Desember 2014.

Menurutnya hal yang harus dipahami masyarakat adalah menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar, bukan malah merazia hal-hal yang menjadi kewenangan aparat pemerintah. “Berbicara Aceh, kita punya Wilayatul Hisbah (polisi syariat). Jadi kalau ada pelanggaran laporkan ke WH,” katanya.

Ia juga menanggapi soal razia yang dilakukan organisasi Tadzikiratul Ummah di Lhoksukon, Aceh Utara, yang mengecat celana pelanggar syariat Islam saat sosialisasi busana muslim. “Kadang cit na kerjasama ngon WH dan na izin dari pemerintah. Nyan nyang peubuet abu-abu dayah. Selama pemerintah menyetujui keterlibatan ormas Islam dalam penerbitan busana islami, ya tidak masalah,” katanya.

“Tapi kalau razia dilakukan atas nama masyarakat yang tidak boleh. Harus ada persetujuan pemerintah,” katanya.[]

Posted in Berita.

Admin adalah Editor pada Website Resmi Dinas Syariat Islam Aceh.
Jika ada kritik dan saran, Silakan gunakan informasi kontak kami.!!

Terimakasih atas kunjungan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *