Kajati Aceh dan Kadis Syariat Islam Aceh Sepakat Perkuat Aparat Penegak Syariah Se-Aceh

Silaturrahmi Kajati Aceh dan Kadis Syariat Islam Aceh

Suasana Silaturrahmi Kadis Syariat Islam Aceh Bersama Kajati Aceh

Dinas Syariat Islam Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam Prof Dr  Syahrizal Ababas MA menyambut kedatangan Kajati Aceh Bapak Raja Nafrizal SH beserta rombongannya dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan Qanun Jinayah di Komplek Dinas Syariat Islam Aceh, Selasa (7/2).

Dalam kunjungannya tersebut Kajati Aceh Raja Nafrizal, SH mengatakan problema Qanun Jinayah sering menjadi hambatan dalam proses hukum di lapangan. Banyak kasus pelanggaran syariat Islam yang diproses selama ini merupakan hasil laporan masyarakat dan tangkap tangan polisi atau wilayatul hisbah.

Kita memahami bahwa masih ada segelintir orang main hakim sendiri dalam rangka menegakkan hukum syariah. Padahal main hakim sendiri (Eigen Rechting) juga bertentangan dengan norma-norma syariah, demikian pungkas Kajati Aceh.

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA menanggapi, penegakan Qanun syariah yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum kita yaitu Kepolisian, Satpol PP dan WH, Kejaksaan, dan Mahkamah Syar’iyah umumnya sudah berjalan. Tetapi di dalam pelaksanaannya masih punya pemikirannya masing-masing dalam memaknai aturan Qanun sehingga terjadi perbedaan persepsi antara Kepolisan dengan Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum syariah. Hal itu adalah wajar terjadi dan terus kita lakukan perbaikan.

Atas dasar tersebut, beberapa waktu yang lalu Dinas Syariat Islam Aceh sudah melakukan Bimtek Integrasi Aparat Hukum se-Aceh dan hasilnya berupa rekomendasi untuk diserahkan kepada Kejati Aceh sehingga dapat diteruskan kepada Kejati Kabupaten Kota, paling tidak bisa menjadi referensi ketika mereka berhadapan dengan problematika jinayah walaupun semua problematika itu belum ter-cover seluruhnya.

Kajati Aceh dan Kadis Syariat Islam Aceh Sepakat Perkuat Aparat Penegak Syariah Se-Aceh

Kajati Aceh dan Kadis Syariat Islam Aceh Sepakat Perkuat Aparat Penegak Syariah Se-Aceh

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Syariat Islam Aceh menyerahkan Hasil Rekomendasi dalam rangka penyelesaian problematika Jinayah, dan beberapa perangkat lain yang mendukung tugas Kejati Aceh dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara jinayah di seluruh Aceh.

Kajati Aceh Raja Nafrizal, SH mengharapkan Hasil Rekomendasi ini akan membawa dampak positif pada tugas pokok kita dalam rangka menjalankan proses hukum, sehingga pelaksanaan syariat Islam dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kajati Aceh dan Kadis Syariat Islam Aceh sepakat untuk tahun 2017 akan terus dilakukan upaya-upaya pembenahan struktur hukum syariah, lembaga penegak hukum syariah dan peningkatan kualitas atau skill aparat penegak hukum syariah di Aceh. Mudah-mudahan ke depan syariat Islam di Aceh akan berjalan dengan baik guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Dalam pertemuan tersebut Kajati Aceh Raja Nafrizal, SH di dampingi oleh Aspidum Fadlul Azmi, SH beserta Pejabat Struktural lainnya di lingkungan Kejati Aceh. Sedangkan dari Dinas Syariat Islam Aceh turut hadir Kadis Syariat Islam Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, didampingi oleh Kepala Bidang Bina Hukum Dr. Syukri Muhammad Yusuf, MA  Kepala Bidang Dakwah dan Peribadatan Muhibuthibri, S.Ag, Kepala Bidang Pemgembangan Sumber Daya Syariat Islam Nizami Taufik, S.Sos, Kepala UPTD Penyuluhan Agama Islam Drs. Nasruddin, M.Ag dan kepala UPTD Pengembangan Pemahaman Alquran Drs. H. Ridwan Johan.

Posted in Berita and tagged , , .

Admin adalah Editor pada Website Resmi Dinas Syariat Islam Aceh.
Jika ada kritik dan saran, Silakan gunakan informasi kontak kami.!!

Terimakasih atas kunjungan anda.