Dinas Syariat Islam Aceh – Martin Gottske seorang jurnalis Jerman yang bernaung di bawah perusahaan Jyllands-Posten berkunjung ke Dinas Syariat Islam Aceh, Kamis siang (16/02/17). Tujuannya selain untuk memantau pelaksanaan Pilkada di Aceh juga untuk mencari informasi mengenai pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Dalam pertemuan itu Martin memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh setelah mendengar informasi yang konkrit dari Kadis Aceh Prof Dr H Syahrizal Abbas MA dalam pertemuannya di kantor tersebut.
Martin juga mengatakan sangat puas atas penjelasan Prof Syahrizal karena selama ini banyak pihak yang keliru khususnya dari luar negeri yaitu Eropa dan Amerika dalam memahami pelaksanaan Syariat Islam di Aceh karena kurang mendapat informasi yang benar. Ternyata apa yang diinformasikan keluar sangat berbeda dengan penjelasan pejabat yang berwenang menangani masalah Syariat Islam.
“Syariat Islam dilaksanakan dalam kerangka Negara Republik Indonesia, dasar pelaksanaannya diatur secara legal formal dalam UU No. 11 tahun 2006. Oleh karena itu, dalam konteks pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok masyarakat tetapi juga tidak terlepas dari tanggung jawab negara. Pelaksanaan Syariat Islam dilakukan secara bertahap melalui peningkatan kualitas masyarakat seperti lembaga pendidikan, training, penguatan ekonomi, serta faktor pendukung lainnya. Selama ini berkembang persepsi bahwa pelaksanaan syariat Islam hanya berkutat soal punishment/jinayah saja, padahal Syariat Islam mencakup segala aspek kehidupan masyarakat yaitu keluarga, ekonomi, hukum, sosial dan budaya bahkan nilai syariah juga termasuk dalam politik dan pemerintahan,“jelas Prof Syahrizal.
Prof Syahrizal menyinggung pula citra negatif penerapan qanun syariat Islam di Aceh. Katanya, qanun tersebut hanya berlaku untuk pemeluk Islam, bukan nonmuslim, tidak ada tekanan dalam menjalankan syariat Islam, karena masyarakat Muslim meyakini bahwa menjalankan syariat adalah mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya. Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sangat mengormati dan menghargai keragamanan agama dan keyakinan beribadah, sehingga antara umat Islam dan nonmuslim dapat hidup berdampingan dengan damai.
Di akhir pertemuan Martin mempertanyakan pula apakah pelaksanaan syariat Islam akan diikuti oleh provinsi lain di Indonesia, Prof Syahrizal menjelaskan bahwa secara legal formal tidak bisa, karena Aceh merupakan daerah otonomi khusus sehingga bisa melaksakan syariat Islam secara kaffah, kecuali nantinya kedepan ada perubahan dari sistem tata kelola pemerintahan.