
Setda Aceh Drs. Dermawan MM, Menyematkan Tanda Pengenal kepada Peserta Training Integrasi senin 5/12 di Hotel Grand Nanggroe disaksikan Kajati Aceh Raja Nafrizal, SH dan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Dr. H. Syahrizal Abbas, MA
Dinas Syariat Islam Aceh – Plt Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh Drs. Dermawan MM mengakui masih ada kelompok-kelompok masyarakat yang mengusik implementasi penerapan Syariat Islam di Aceh, padahal Syariat Islam sudah berjalan 14 tahun di Aceh
Berbagai cara bentuk perlawanan terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dilakukan oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan HAM dan kebebasan berekspresi, akibat pengaruh globalisasi sehingga mengubah cara pikir masyarakat kita.
Demikian dikatakan Setda Aceh mewakili Gubernur Aceh saat membuka Training Integrasi bagi aparatur hukum se-aceh khusunya polisi, jaksa, hakim dan wilayatul hisbah di hotel grand nanggroe banda aceh senin 5/12
Turut di hadiri Kajati Aceh Raja Nafrizal SH, Kapolda Aceh Drs. Rio S Djambak, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Drs. Jufri Ghalib SH. MH, Kanwil Hukum dan HAM, Ketua MPU, Ketua MAA
Karena itu Gubernur Aceh meminta seluruh aparatur hukum yang terlibat dalam penangganan syariat islam harus benar-benar memiliki tujuan dan persepsi yang sama, sehingga kelompok yang tidak senang dengan penerapan syariat islam di aceh bisa bersama kita tanggunglangi, training ini dilakukan semata-mata untuk membentengi syariat islam dari pihak luar. Tambahnya
Menurut dermawan, pelaksanaan Syariat Islam di Aceh adalah perintah konstistusi yang harus di tegakkan di bumi serambi mekkah ini, mengingat syariat islam merupakan aspirasi dan keinginan masyarakat yang sejalan dengan sejarah, adat dan budaya Aceh.
Setda menambahkan, minimnya pehamanan nilai-nilai syariat islam bagi masyarakat menjadi kendala utama dalam penerapan di lapangan, Karena itu sangat perlu ditingkatkan training/ pelatihan/sosialisasi baik untuk masyarakat sendiri maupun aparatur hukum yang terlibat dalam penerapan syariat islam, agar pelaksanaan dimasa mendatang tidak menjadi hambatan.
Khusus kepada aparatur hukum baik pihak kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan Wilayatul Hisbah Dermawan mengajak untuk menyamakan persepsi agar dalam pelaksanaan di lapangan tidak lempar bola, ujarnya [Editor/dsi.acehprov.go.id]