Grand Design Syariat diserahkan ke Sekda

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Djalil MA Menyerahkan Grand Design Syariat Islam ke Sekda Aceh Drs Dermawan MM, Pimpinan DPRA Drs Sulaiman Abda, dan Kepala Bappeda Aceh yang diterima oleh Martunis ST DEA di Aula Hotel Grand Syariah Aceh, Rabu (11/10).

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Djalil MA Menyerahkan Grand Design Syariat Islam ke Sekda Aceh Drs Dermawan MM, Pimpinan DPRA Drs Sulaiman Abda, dan Kepala Bappeda Aceh yang diterima oleh Martunis ST DEA di Aula Hotel Grand Syariah Aceh, Rabu (11/10).

Dinas Syariat Islam Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr Munawar A Djalil menyerahkan exsecutif summary grand design syariat Islam Aceh tahun 2017-2022 kepada Sekda Aceh, Drs Dermawan MM, Pimpinan DPRA, Drs Sulaiman Abda, dan Kepala Bappeda Aceh yang diterima oleh Martunis ST DEA.

Munawar menyerahkan dokumen itu di akhir acara pembukaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Qanun Syariat Islam di Hotel Grand Aceh Syariah, Banda Aceh, Rabu (11/10). Adapun dokumen grand design Syariat Islam yang sudah dirancang DSI Aceh sejak 2014 itu diharapkan untuk disempurnakan kembali menjadi rancangan qanun (raqan) yang akhirnya nanti disahkan menjadi qanun. Munawar dalam sambutannya saat rakor ini mengatakan grand design syariat Islam di Aceh sebagai acuan pelaksanaan syariat dari berbagai sektor kehidupan. Melalui grand design tersebut dapat dipastikan pelaksanaan syariat Islam bisa berjalan baik.

“Untuk memastikan bahwa syariat Islam berjalan baik di tengah-tengah masyarakat Aceh, Dinas Syariat Islam di Aceh sudah merancang grand design pelaksanaan syariat Islam di daerah ini. Tujuannya sebagai peta jalan terkait pelaksanaan syariat Islam di Aceh, terutama untuk Pemerintah Aceh saat ini,” kata Munawar.

Selain itu, kata Munawar, grand design ini nantinya bisa menjadi rujukan bagi seluruh kabupaten/kota dalam pelaksanaan syariat Islam dan memberi jawaban bagi pihak asing.

Sementara itu, Sekda Aceh, Dermawan dalam sambutannya saat membuka acara ini menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh telah mengamanatkan agar penerapan syariat Islam di Aceh harus ditegakan secara kaffah dan menjadi rujukan masyarakat dalam menjalani kehidupan.

Untuk mendukung upaya itu, katanya, maka diperlukan rumusan jelas dan konkret yang dituangkan dalam sebuah grand design. Dengan demikian, kebijakan syariat Islam nantinya bisa menjadi ruh bagi kinerja semua satuan perangkat kerja Aceh (SKPA) dan satuan perangkat kerja kabupaten (SKPK).

Kegiatan rakor tersebut diikuti para Ketua Mahkamah Syar’iyah se-Aceh, Kadis Syariat Islam se-Aceh, Kepala Bappeda se-Aceh, Kasatpol PP dan WH se-Aceh, Kajari se-Aceh, unsur kepolisian se Aceh, unsur SKPA, dan beberapa peserta dari Sekretariat DPRA. Rakor tersebut bertujuan untuk mencari solusi selama satu dekade pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Kemarin , pada kesempatan yang sama, Kepala DSI Aceh, Dr Munawar A Djalil juga menjelaskan grand design syariat Islam di Aceh sudah dirancang sejak 2014 ketika Prof Dr Syahrizal Abbas MA memimpin dinas tersebut. Penelitian dan kajian telah dilakukan. Ketika berganti, Munawar kemudian mengerucutkan grand design tersebut pada lima prioritas utama selama lima tahun ke depan.

“Berdasarkan nilai-nilai kebudayaan Aceh, kami mengerucutkan grand design itu pada lima prioritas utama dalam penegakan hukum yaitu pendidikan, ekonomi, tata kelola pemerintahan, hukum, dan adat budaya Aceh dalam bingkai Islam. Ini yang menjadi prioritas kita seperti yang dicanangkan dalam `Pemerintah Aceh Hebat’,” ucapnya. (mas)

Selengkapnya Serambinews

Posted in Berita and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *