
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Munawar A Djalil MA menyerahkan dokumen grand design syariat Islam kepada Sekda Aceh, Drs Dermawan MM disaksikan wakil ketua DPRA Sulaiman Abda dan Martunis DEA perwakilan Bappeda Aceh
Dinas Syariat Islam Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh telah menggagas grand design syariat Islam. Ide grand design ini berawal dari diskusi panjang yang melibatkan banyak guru besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan elemen lainnya, yang kemudian menjadi satu kegiatan penting dalam mata anggaran Dinas Syariat Islam Aceh. Sejak 2015, DSI Aceh telah membentuk tim penyusun yang melibatkan akademisi baik dari UIN Ar-Raniry maupun dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), praktisi dan ulama.
Kepala DSI Aceh, Dr H Munawar A Jalil MA memaparkan, Pemerintahan Aceh di bawah pimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah, telah melahirkan harapan baru dalam rangka penguatan syariat Islam di Aceh. Merujuk kepada visi-misi Aceh Hebat 2017-2022 salah satu misi terpenting adalah memperkuat pelaksanaan syariat Islam, beserta nilai-nilai keislaman dan budaya keacehan dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Dalam penjabarannya, satu program unggulan Aceh Meuadab, yaitu penguatan pendidikan yang berbasis nilai-nilai moral, penguatan budaya, penguatan kelembagaan institusi keislaman dan mendorong sifat keteladanan pemimpin masyarakat. DSI Aceh telah melakukan tahapan penyelesaian grand design yang melibatkan banyak kalangan dan elemen masyarakat.
Tahap pertama, kegiatan pengklusteran SKPA untuk mewujudkan komitmen seluruh SKPA. Guna mendorong seluruh SKPA agar merancang kegiatan pembangunan berbasis syariat Islam. Kedua, kegiatan Focus Groups Discussion (FGD) yang melibatkan unsur kabupaten/kota dalam rangka menyinergikan program/kegiatan penguatan Syariat Islam di seluruh Aceh. Ketiga, tahapan diseminasi yang melibatkan banyak pihak akademisi, aparatur hukum dan elemen lainnya. Merujuk pada program unggulan Aceh Hebat (2017-2022), maka untuk lebih terarah dan terukur grand design pelaksanaan syariat Islam paling kurang untuk lima tahun ke depan perlu dirumuskan kerangka prioritas: Pertama, mendesain hukum publik yang mumpuni dan apik, seperti hukum Muamalah, ekonomi berbasis syariah, lembaga keuangan syariah, penyempurnaan Qanun Jinayah dan lain-lain.
Kedua, tata kelola pemerintahan yang islami untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang mudah, murah, efektif dan bersyariat. Ketiga, menata pendidikan yang berkerakter islami baik dari aspek kurikulum maupun lingkungan pendidikan. Keempat, internalisasikan hukum adat dalam bingkai syariat. Kelima, aspek ekonomi yang diarahkan untuk peningkatan produktivitas dan daya saing masyarakat Aceh dengan mengutamakan nilai dan prinsip Islam.
Grand design ini akan mejadi peta jalan pengimplementasian syariat Islam di Aceh. Menurut kepala DSI Aceh, rancangan grand design yang sedang disiapkan ini, diharapkan menjadi sebuah draft akademik, yang menjadi rujukan dalam melahirkan produk hukum daerah(*)
Sumber : Serambinews