
Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah menandatangani Draft MoU Isbat Nikah One Day Service sebagai saksi kerjasama antara Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syar’iyah, Kanwil Kemenag Aceh, dan Disdukcapil di Pendapa Gubernur Aceh, Senin (8/5).
Banda Aceh – Dinas Syariat Islam Aceh bersama Mahkamah Syar’iyyah, Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang pelaksanaan Istbat Nikah (pengesahan pernikahan) Pola “one day service” atau layanan satu hari yang diperuntukan bagi masyarakat yang sudah menikah, namun belum tercatat oleh negara
Penandatangan MoU tersebut dilakukan di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (8/5/2017) dan disaksikan lansung oleh Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah, Asisten Administrasi Umum, Kamaruddin Andalah dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh.
Sejak tahun 2015, Pemerintah Aceh sudah melakukan layanan terpadu untuk pengurusan isbat nikah bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah. Namun, pada saat itu belum ada MoU antara lembaga terkait.
Zaini Abdullah mengatakan, penandatangan MoU itsbat nikah pola “one day service” sangat penting untuk mengoptimalisasikan peran masing-masing lembaga terkait guna mewujudkan pelayanan yang efektif dan efesien bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen hukum seperti akta nikah dan akta kelahiran.
Zaini menjelaskan, akibat konflik dan bencana Tsunami di masa lalu, banyak pasangan suami istri di Aceh belum memiliki akte nikah, karena pernikahan mereka hanya merujuk kepada aturan agama tanpa mengikuti kaidah hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia.
“Dengan itsbat nikah lanjut Zaini, status keluarga menjadi legal di mata hukum Negara dan mendapatkan hak sebagaimana semestinya didapatkan keluarga yang menikah sesuai hukum Negara,” ujar Zaini.
Untuk memudahkan pelaksanaan isbat nikah tersebut kata Zaini, Pemerintah Aceh melaui Dinas Syariat Islam membuat sebuah sistem pelayanan terpadu “one day service yang menyatukan tiga layanan sekaligus, yaitu sidang itsbat oleh Mahkamah Syar’iyyah, penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama, dan penerbitan akta kelahiran oleh Dinas Registrasi Kependudukan.
Zaini Abdullah menghimbau kepada instansi terkait yang terlibat dalam proses isbat nikah “one day service” agar bekerja maksimal dan koordinatif dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi.
Sementara itu Dr Munawar MA mengatakan, Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan karena secara normatif hukum kegiatan isbat nikah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap perkawinan harus tercatat dalam dokumen negara, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sekaligus dalam rangka mengimplementasikan visi dan misi Pemerintah Aceh, yaitu mewujudkan masyarakat Aceh yang mandiri, sejahtera, bermartabat yang mengamalkan nilai-nilai syariat Islam secara kafah.
“Pelaksanaan isbat nikah ini menggunakan sistem pelayanan terpadu yang menyatukan tiga layanan sekaligus. Konkretnya, Mahkamah Syari’iyah melakukan sidang isbat untuk pasangan suami istri, kementerian agama mengeluarkan buku/akta nikah, dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil mengeluarkan akta kelahiran. Sehingga dapat dipastikan pola “one day service” akan dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. “Hakikatnya inilah pelayanan prima yang mesti diberikan kepada masyarakat dengan satu prinsip kalau bisa dipermudah untuk apa dipersulit,” tegas Munawar.
Selengkapnya di Humas Aceh