DSI Aceh Terima Audiensi Flower Aceh

DSI Aceh saat menerima audiensi dari Flower Aceh di ruang rapat UPTD PPQ pada Rabu (25/9/2019) pagi.

DSI Aceh saat menerima audiensi dari Flower Aceh di ruang rapat UPTD PPQ pada Rabu (25/9/2019) pagi.

Dinas Syariat Islam – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr. Emk Alidar, S. Ag. M. Hum yang diwakili oleh Kepala Bidang Bina Hukum dan Hak Asasi Manusia, Husni, M. Ag mengatakan pelaksanaan syariat Islam di Aceh masih banyak hambatan, tantangan dan kekurangan yang dihadapi di lapangan namun kita akan terus memperbaikinya sehingga menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mewujudkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh.

“Penerapan syariat Islam di Aceh sudah berjalan selama 19 tahun, namun kita masih banyak menemui hambatan dan kendala yang terjadi di lapangan baik dari segi qanun maupun implementasinya, kita akan terus membenahinya sehingga Aceh nantinya dapat menjadi model bagi provinsi lain yang ingin mengikuti jejak Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam”, tutur Husni, di ruang rapat UPTD PPQ, Rabu (25/9/2019), pada saat menerima audiensi dari Flower Aceh.

Audiensi tersebut dalam rangka memenuhi undangan dari aktivis Flower Aceh terkait dengan penerapan hukuman cambuk di Aceh yang dianggap masih belum memberikan rasa keadilan bagi korban pemerkosaan/pelecehan seksual anak di bawah umur, belum ada rehabilitasi yang berarti bagi korban pemerkosaan untuk memulihkan rasa trauma, belum adanya pengelolaan anggaran denda oleh Baitul Mal untuk korban pemerkosaan, dan kurangnya edukasi bagi aparatur gampong supaya memahami tentang qanun jinayat, serta persoalan-persoalan krusial lain yang dihadapi masyarakat Aceh saat ini.

Husni mengatakan bahwa Pemerintah Aceh khususnya DSI Aceh terus berupaya memberi penguatan terhadap pelaksanaan syariat Islam. Pemerintah, masyarakat dan person (keluarga) harus saling bersinergi dalam mencari solusi dari permasalahan penerapan syariat Islam di Aceh sehingga dengan dukungan setiap elemen diharapkan semua tatanan kehidupan dan jalannya pemerintahan di Aceh berdasarkan tuntunan syariat Islam.

Selain itu, Kata Kabid Bina Hukum dan HAM, DSI Aceh akan menempuh beberapa langkah terkait persoalan yang disampaikan oleh Flower Aceh antara lain melakukan evaluasi terhadap qanun jinayat sehingga nanti bisa direvisi, menyisir aturan turunan yang belum tertampung dalam qanun jinayat, memperhatikan masukan-masukan dari setiap elemen sehingga penegakan syariat Islam dapat berjalan semakin sempurna, mengakomodir keresahan-keresahan yang terjadi masyarakat selama ini serta mengedukasi masyarakat Aceh dalam kaitan penerapan syariat Islam.

Husni menambahkan saat ini DSI Aceh sedang merampungkan penerapan syariat Islam dalam bingkai “Grand Design”. Grand Design tersebut diharapkan dapat mewujudkan seluruh aspek tatanan pemerintahan dan kemasyarakatan Aceh yang bernafaskan syariat Islam.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Husni, M. Ag (Kabid Bina Hukum dan HAM), Dr. Fikri Sulaiman Lc (Kasi Perundang-undangan Syariat Islam), Hasbi, SH (Kasi Bimbingan dan Pengawasan Pelaksanaan Hukum Syariat), Salfina Ulfa (Flower Aceh), Faisal Hadi (Kontras Aceh) dan sejumlah tamu lainnya. (Lilis Suriani)

Posted in Berita and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *