
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar saat dikonfirmasi oleh Awak Media pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Syariat Islam di Hotel Mata Ie, Sabang, Kamis (22/11).
Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr EMK Alidar SAg MHum mengungkapkan, pihaknya sedang memperjuangkan regulasi yang berkaitan dengan syariat Islam yaitu, Qanun Ekonomi Syariah, Qanun Dakwah, dan Qanun Keluarga. “Ketiga Qanun ini sangat penting karena masih banyak pelaku ekonomi belum memahami ajaran Islam yang benar, ujar EMK Alidar dalam rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Syariat Islam di Hotel Mata Ie, Sabang, Kamis (22/11).
Ditegaskannya, semua pihak harus serius menjalankan syariat Islam yang sudah berjalan 17 tahun, terutama Stakeholder yang terlibat langsung dalam penegakan syariat. “kalau amanah ini dibebankan pada DSI Aceh sendiri, akan sulit berjalan seperti yang diharapkan. Karena itu, Stakeholder seperti Satpol PP, Mahkamah Syariah, Polisi, BAPPEDA, Kejaksaan, Dinas Dayah, serta lembaga lain, harus saling berkoordinasi dan memiliki tekad yang sama dalam menyukseskan pelaksanaan syariat Islam di aceh,” ajaknya.
Sementara itu, ketua panitia pelaksana Drs Darjalil yang juga sekretaris DSI Aceh menambahkan, rakor itu dilakukan untuk mencari persoalan dan kendala yang menghambat pelaksanaan syariat Islam dilapangan. Darjalil menyebutkan, Rapat Koordinasi Pelaksanaan Syariat Islam dihadiri oleh seluruh Ketua Mahkamah Syariah Se-Aceh, para kepala DSI, dan kepala Bappeda sehingga totalnya berjumlah sebanyak 100 orang. “kegiatan ini kita jadwalkan akan berlangsung selama empat hari,” ucapnya. (rel/mis)
Sumber : Serambinewspaper