DSI Aceh Gelar Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh

Rapat Koordinasi Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan DSI Aceh

Rapat Koordinasi Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan DSI Aceh

Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mengadakan pertemuan dengan para petinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh di gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh, Senin (16/1/2017). Pertemuan  yang difasilitasi oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut dikemas dalam bentuk silaturrahmi sekaligus mengagendakan rapat membahas kendala dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Dr. Syarizal Abbas, MA mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan qanun jinayah di Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh sangat berperan dalam penegakan qanun jinayat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Dalam rangka pelaksanaan qanun jinayah di Aceh, DSI Aceh sangat berperan dalam penegakan qanun jinayat sesuai dengan tugas dan fungsinya. DSI Aceh juga berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran penerapan syariat Islam di Aceh”,kata Prof. Dr.Syahrizal Abbas.

Menurut, Prof. Dr. Syarizal Abbas, MA, komunikasi harus diperkuat antara Dinas Syariat Islam Aceh dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh. “Berbagai kendala yang timbul baik dari masyarakat Aceh, nasional maupun internasional itu sendiri Insya Allah dapat diselesaikan. Qanun jinayah pernah diajukan judicial review oleh beberapa lembaga yang mengatasnamakan Hak Asasi Manusia, namun ditolak oleh Mahkamah Agung RI,”.jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Syariat Islam Aceh menyerahkan buku Himpunan Putusan Mahkamah Syar’iyah bidang Jinayah, Buku Register Perkara Jinayah, leaflet, tas dan beberapa perangkat lain yang mendukung tugas Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara jinayah diseluruh Aceh.

Penyerahan buku, tas dan beberapa perangkat lainnya kepada ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh

Penyerahan buku, tas dan beberapa perangkat lainnya kepada ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh

Dalam pemaparannya Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh sangat mengharapkan pertemuan ini membawa dampak positif pada tugas pokok kita dalam rangka menjalankan amanat masyarakat Aceh. Banyak masalah internal yang dihadapi Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota seperti tidak tersedianya ruang tahanan bagi para pelanggar syariat, kurangnya jumlah hakim di daerah dan terkait peraturan Gubernur beserta turunannya dapat segera diatasi sehingga pelaksanaan syariat Islam dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Hakim Tinggi dan pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sedangkan dari Dinas Syariat Islam hadir Kadis Syariat Islam Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, yang didampingi oleh sekretaris DSI Aceh Drs. Darjalil, Kepala Bidang Bina Hukum Dr. Syukri Muhammad Yusuf, MA dan Kepala Bidang Program M. Amin, S.Sos., MM serta beberapa staff.  [Lilis]

Posted in Berita and tagged , .

Admin adalah Editor pada Website Resmi Dinas Syariat Islam Aceh.
Jika ada kritik dan saran, Silakan gunakan informasi kontak kami.!!

Terimakasih atas kunjungan anda.