Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh – Melalui Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM, Jumat, 18 November 2022, melaksanakan kegiatan FGD Peraturan Gubernur Aceh terkait hukum acara jinayat.
Kegiatan ini merupakan FGD yangg kelima kalinya dilakukan, mengingat diskusi terhadap muatan dalam pasal per pasal kurang implementatif atau secara teknis tidak bisa dikerjakan di lapangan oleh aparat penegak hukum dan lembaga teknis lainnya.
Dalam hal ini, tim penyusun dan pembahas dari unsur Pemerintah Aceh, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Tinggi Aceh berdiskusi kembali memperbaiki Pergub tersebut.
Di antara salah satu permasalahan serius dan menarik yang dibahas pada kali ini adalah persoalan teknis uqubat denda bagi terpidana yang tidak membayar, tata cara penundukan diri terhadap Qanun Hukum Jinayat, barang sitaan yg ditempatkan di Baitul Mal, pengalokasian anggaran terutama terhadap persoalan ganti kerugian dan lain-lain dianggap penting untuk direvisi.
Kegiatan ini dihadiri Prof Dr Al Yasa Abubakar MA, Dr Khairuddin, Dr Mohd Dhin MH dan Drs Alauddin SH MH dari tim penyusun dan menurut tim, pembahasann hari sudah final dan telah dibahas semua pasal, tinggal lagi secara internal akan dirapikan dan disempurnakan.
Tim penyusun akan duduk lagi menyempurnakan pergub ini, termasuk memperbaiki lampiran pergub ini, karena selama pembahasan dari pertama sampai kelima, ada lampiran yg dihapus, ditambah dan diperbaiki redaksinya.
Kadis Syariat Islam Aceh EMK Alidar, melalui Kabid Bina Hukum SI dan HAM Husni, berharap revisi Pergub hukum acara jinayat ini dapat segera selesai dan diusul ke Gubernur Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh untuk diproses lebih lanjut. (rao)
Sumber : Rakyat Aceh Online