DSI Aceh berikan Pembekalan Syariat Islam bagi Pelaku Ekonomi Mikro

Pembekalan Syariat Islam bagi Pelaku Mikro

Kabid Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Dai Nizami Taufik S.Sos sedang Memberi laporan terkait Kegiatan Pembekalan Syariat Islam bagi Pelaku Mikro di Aula Grand Aceh Hotel, Banda  Aceh, Selasa (4/7).

Dinas Syariat Islam Aceh – Melalui Bidang Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Da’I Dinas Syariat Islam Aceh menggelar kegiatan Pembekalan Syariat Islam bagi Pelaku Ekonomi Mikro/Kecil Tahun 2017 yang berlangsung selama satu hari, dengan jumlah seluruh peserta sebanyak 30 orang, yang berasal dari seluruh SKPA di Aceh secara resmi dibuka Kadis Syariat Islam Aceh Dr Munawar MA, di Aula Grand Aceh Hotel, Banda  Aceh, Selasa (4/7).

Dalam kesempatan itu Kadis Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Djalil MA mengatakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bermuamalah sehari-hari, ummat Islam harus memperhatikan ekonomi yang Islami. Sebab ekonomi Islam adalah suatu prilaku individu muslim dalam setiap aktivitas ekonomi syariahnya harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga  maqashid syariyyah (agama, jiwa, akal, nasab dan harta) karena ekonomi mikro Islam lebih mengedepankan tuntunan syariat Islam dalam pengambilan sebuah keputusan.

Ia menambahkan, Ekonomi Islam adalah sebuah ajaran atau doctrine dan bukannya ilmu murni (science), karena apa yang terkandung dalam ekonomi islam bertujuan memberikan sebuah solusi hidup yang paling baik.

“Para pemilik harta perlu memiliki kecerdasan/kepiawaian dalam mengelola atau mengatur harta kekayaannya semisal berlaku hemat dalam berbelanja, tidak menyerahkan harta kepada orang yang belum/tidak mengerti tentang pendayagunaannya, dan tidak membelanjakan hartanya kedalam hal-hal yang diharamkan agama, serta tidak menggunakannya pada hal-hal yang akan merugikan orang lain,” Jelasnya.

Munawar berharap, Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Syariat Islam Aceh melalui pembekalan ini ingin mewujudkan daerah yang memiliki perekonomian yang Islami sehingga aktifitas muamalah yang islami menjadi syiar bagi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

“Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Kota tentu tidak mungkin dapat melaksanakan tugas ini tanpa dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Kami percaya bahwa kita yang hadir disini adalah orang-orang yang memiliki komitmen tinggi dan tekad yang kuat agar pelaksanaan Syariat Islam kaffah di Aceh dapat berjalan dengan baik dan sempurna,” pungkasnya.

Panitia pelaksana Nizami Taufik, S.Sos menyampaikan, ada 6 (enam) tujuan dari pelaksanaan Kegiatan ini, pertama adalah untuk membentuk sistem ekonomi yang bersifat komprehensif. Kedua, Membentuk sistem ekonomi yang berdimensi akidah Islamiah yang di dalamnya akan dimintakan pertanggung-jawaban seperti zakat, sedekah dan lain-lain. Ketiga, Menambah Elastis (al-murunah), dalam pengertian mampu berkembang secara perlahan-lahan atau berevolusi dan realistis. Keempat, mempercepat sistem pembangunan perekonomian melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem   agribisnis, industri kecil, kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Kelima, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan potensi dan kepentingan masyarakat dengan memberikan pelatihan, bimbingan oleh pemerintah melalui dinas dengan melibatkan masyarakat itu sendiri dalam pelaksanaannya. Keenam, sebagai sarana silaturahmi dan komunikasi bagi Para pelaku ekonomi mikro dalam kota Banda Aceh.

Posted in Berita and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *