
Kadis Syariat Islam Aceh Dr Munawar MA sedang berbincang dengan para Khatib Jum’at yang akan diterjunkan ke 3 Kabupaten/Kota usai rapat persiapan pengiriman Khatib Jum’at yang berlangsung di Aula Gedung LPTQ Aceh, Jumat pagi, (28/4).
Dinas Syariat Islam Aceh – Sebanyak 18 penceramah akan diterjunkan oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh melalui bidang Peribadatan, Syiar Islam dan Pengembangan Sarana Keagamaan untuk bertindak sebagai khatib shalat Jumat di 18 masjid, dengan rincian 6 masjid dalam wilayah sabang, 6 masjid di Subulussalam, serta 6 masjid di Aceh Singkil. Tujuan kegiatan ini adalah tersampainya materi syariat Islam kepada masyarakat melalui para penceramah sehingga pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dapat terwujud di bumi Aceh.
“Program ini merupakan kerjasama antara DSI Aceh dengan DSI Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu dan tahun ini akan dilaksanakan pada tanggal 5 Mai 2017” Kata Kabid Peribadatan, Syiar Islam dan Pengembangan Sarana Keagamaan DSI Aceh, Muhibuthibri, S Ag dalam sambutannya saat rapat persiapan pengiriman khatib jumat ke kab/kota yang berlangsung di aula gedung LPTQ Aceh, Jumat (28/04/17) pagi.
Ia menambahkan nantinya naskah khutbah akan disusun dan materi-materi yang terdapat dalam naskah khutbah ini akan dijadikan sebuah buku sebagai bahan referensi dalam penyampaian khutbah jumat bagi DSI Aceh ke depan.
Sementara itu, Kadis Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Jalil MA menjelaskan program safari ini adalah program pemerintah Aceh melalui DSI Aceh dan materi yang disampaikan nanti akan dibatasi pada isu sentral yang saat ini sedang terjadi di tengah masyarakat. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kegiatan tahun 2017 penyampaian materi terfokus pada 3 tema khutbah. Ketiga tema ini menjadi penting disampaikan kepada masyarakat karena saat ini pemerintah melalui DSI Aceh berupaya melakukan penegakan dan peningkatan kesadaran masyarakat Aceh tentang syariat Islam.
Beliau merincikan 3 materi khutbah jumat yang dapat dijadikan pilihan antara lain terkait ukhuwah islamiyah (untuk menjalin persatuan dan kesatuan di antara umat Islam), persoalan narkoba, mengingat Aceh menduduki peringkat pertama nasional yang mengalami gangguan jiwa akibat narkoba disamping juga faktor kemiskinan, serta masalah aliran sesat, dimana terdapat 13 kriteria untuk menggolongkan seseorang terlibat aliran sesat yang merujuk pada fatwa MPU.
Kadis mengharapkan agar pesan khutbah jumat dapat disampaikan sesuai dengan tuntutan agama agar maryarakat hidup rukun dan semakin pandai dalam memahami agama serta dapat memperkuat akidah umat dalam menghadapi serangan narkoba termasuk aliran sesat.