
Dra Rosmawardani SH MH saat memberi arahan pada kegiatan Bimtek Hakim Mahkamah Syar’iyah se-Aceh di Aula Hotel Grand Nanggroe, Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Senin, (8/3).
Dinas Syariat Islam Aceh – Syariat Islam di Aceh merupakan tuntutan masyarakat Atas nama aqidah dan dakwah. Ekonomi Islam dan jinayat dua hal yang sangat krusial di Aceh. Ekonomi Syariah yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 itu sudah menjadi wewenang Pengadilan Agama seluruh Indonesia, akan tetapi dengan berlakunya LKS di Aceh, menjadi bertambahnya tugas Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dengan berlakunya dua peraturan tersebut sangat tersangkut Mahkamah syar’iyah didalam nya tentang wewenang mengenai jinayat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra Rosmawardani SH MH saat memberi arahan pada kegiatan Bimtek Hakim Mahkamah Syar’iyah se-Aceh di Aula Hotel Grand Nanggroe, Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Senin, (8/3).
Sedangkan yang membuka membuka secara resmi Bimtek Hakim Mahkamah Syar’iyah se Aceh secara virtual adalah Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. Drs. Aco Nur, SH. MH.
Dra Rosmawardani SH MH menambahkan, Hal yang sangat krusial adalah penanganan perkara jinayat yang menyangkut dengan anak. Tahun 2020 ada sebanyak 78 perkara jinayat, yang pelaku nya dewasa dan korban anak sebanyak 78 perkara. Dari 78 perkara tersebut yang paling tinggi adalah pemerkosaan dan pelecehan seksual juga zina dengan anak. Disinilah kesulitan yang dihadapi Mahkamah Syar’iyah pada saat sekarang ini, terutama hukuman cambuk bagi pelaku dewasa jinayat yang dari korbannya anak. Tiga puluh perkara di putus dengan hukuman cambuk. Empat puluh lebih diputus dengan hukuman penjara yang dominan adalah perkara pemerkosaan terhadap anak, tegasnya.
Putusan-putusan kita yang berkutat pada cambuk apakah sudah tepat ? maka dalam waktu dua hari ini kesempatan untuk kita belajar.
Disamping itu juga kami berharap kepada Bapak Ibu untuk dapat meningkatkan juga kemampuan dibidang lainnya, untuk bagaimana caranya kita bisa melayani masyarakat dengan baik.
Perlu juga kami sampaikan kepada Bapak Dirjen, pada Tahun 2020 kami telah menyelesaikan perkara jinayat sesuai dengan PERMA No. 4 2020 tentang Administrasi dan Persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik sebanyak 116 perkara yang didominasi oleh perkara pelecehan seksual.
Satu-satunya Pengadilan Agama di Indonesia hanya Mahkamah Syar’iyah yang menangani perkara pidana secara elektronik.
Jumlah Hakim kami sebanyak 158 orang, kali ini yang bernasib baik yang kami undang, masih ada seratusan lagi yang belum mendapat giliran, mudah-mudahan yang belum mendapat giliran ini kami berharap kepada Bapak Dirjen untuk dapat menaruh perhatian khususnya untuk peningkatan SDM ini, tutupnya.
Husni MAg selaku Koordinator Pelaksana menyampaikan, Pelaksanaan syariat Islam di Aceh didasari pada 2 undang-undang, yaitu UU No 44 tahun 1999 dan UU No 11 Tahun 2006 yang menjadi dasar yuridis pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh. Berdasarkan UU ini dihasilkan produk qanun-qanun yang menjadi payung hukum pelaksanaan syariat Islam. Untuk melaksanakan qanun ini tentu saja membutuhkan aparatur penegak hukum, hakim, jaksa, penyidik, panitera muda jinayah dan panitera muda pengganti se-Aceh.
Oleh karena itu Bimtek Hakim Mahkamah Syar’iyah se-Aceh memang sangat dibutuhkan, mengingat bahwa persoalan kita semakin hari semakin kompleks membutuhkan kepada tenaga-tenaga ahli, professional, memiliki skill dan kualifikasi tentang penegakan qanun-qanun syariat Islam tersebut terutama bagaimana mengiplementasikan qanun no 7 tahun 2013 tentang hukum perkara jinayah.
Peserta yang akan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hakim Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh, berjumlah 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari 4 orang hakim dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dan 46 orang dari Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai sejak Tanggal 08 s.d 10 Maret 2021 di Grand Nanggroe Hotel Jln.T.Imum Lueng Bata Banda Aceh.
Sumber pendanaan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hakim Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh dibebankan pada DPA-SKPA Dinas Syari’at Islam Aceh, Kegiatan Bimbingan Teknis Peradilan Islam Tahun Anggaran 2021.
MATERI DAN PEMATERI :
- Kebijakan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,
Oleh : Dr. EMK. Alidar, S. Ag, M. Hum (Kepala Dinas Syariat Islam Aceh)
- Kode Etik Hakim
Oleh : Drs. Rosmawardani, S.H., M.H (Ketua MS Aceh)
- Proses Hukum Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak,
Oleh : Dr. Mudzakkir, SH, MH (Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta)
- Peran Hakim dalam Penerapan Hukum Jinayat di Aceh,
Oleh : Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A (Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
- Proses Administrasi Penerimaan dan Penyelesaian Perkara Jinayat,
Oleh : Dr. H. Gusrizal, SH, MH (Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh)