“Cikgu” Malaysia Kunjungi DSI Aceh

Suasana Diskusi Tamu Malaysia dengan Pejabat DSI Aceh di Aula Gedung LPTQ, (16/03).

Suasana Diskusi Tamu Malaysia dengan Pejabat DSI Aceh di Aula Gedung LPTQ, (16/03).

Dinas Syariat Islam Aceh – Sebagai salah satu daerah tujuan religi, Aceh memiliki banyak kelebihan, mulai dari aspek wisata alam, budaya, peninggalan kerajaan Islam, peninggalan tsunami, makanan halal, serta kultur masyarakat yang bersahabat sehingga menarik minat wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Aceh. Seperti warga negara Malaysia, khususnya dari Pegawai Pendidikan Islam Daerah Pertaling Jabatan Agama Islam Selangor yang melakukan kunjungannya ke Dinas Syariat Islam Aceh pada Kamis, 16/3/2017 Sore di Aula LPTQ Aceh.

Ustadz Muhammad Farid bin Ahmad selaku ketua rombongan menyebutkan, kunjungan tersebut dalam rangka menjalin silaturahim dan ingin menambah wawasan dan pengalaman mengenai aktifitas yang sedang dijalankan di Aceh terutama dibidang pengajaran dan pendidikan. Selain itu tujuan utama kunjungan tersebut ingin mengetahui lebih dalam tentang implementasi pelaksanaan Syariat Islam yang sedang di jalankan di bumi Aceh.

Dr Munawar MA selaku Kepala Dinas Syariat Islam Aceh menyambut baik kedatangan tamu dari negeri jiran tersebut, dalam sambutannya beliau menjelaskan Syariat islam di Aceh telah berlaku sejak zaman sebelum kemerdekaan Indonesia, bahkan sejak kerajaan Islam pertama di Aceh.

”Setelah melalui proses politik ditambah dengan kondisi konflik yang berkepanjangan  terjadi di Aceh, penerapan syariat Islam di Aceh baru diatur secara legal formal diatur UU No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Namun seiring berlakunya Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU Nomor 11 Tahun 2006) UU Nomor 18 Tahun 2001 telah dilalui untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh disegala dimensi, DSI Aceh juga melakukan rancangan program kegiatan tentang pelaksanaan pokok-pokok syariat Islam dibidang pendidikan sekaligus mengupayakan nilai-nilai Syariat Islam di masukkan kedalam kurikulum dan diajarkan satu jam sebelum masuk pelajaran inti. Khususnya di sekolah-sekolah umum yang rata-rata pendidikan agamanya realitas sedikit.

Berbagai persoalan dan tantangan yang timbul baik dari dalam negeri maupun luar negeri, salah satunya Qanun Jinayah yang digugat oleh salah satu lembaga mengatasnamakan keadilan, seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menganggap Qanun itu melanggar HAM dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia di ajukan ke Mahkamah Agung, namun setelah  dipelajari isi Qanun tersebut maka ditolak oleh Mahkamah Agung RI. Dan dianggap bahwa Qanun tersebut menjadi hukum positif yang mesti dijalankan di Aceh, pungkas Munawar.

Posted in Berita and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *