Aceh Sebagai Destinasi Wisata Syariah

Pejabat di Lingkungan DSI Aceh Berfoto Bersama Mahasiswa Pengajian Qur'an dan Sunnah dari Kolej Universiti Islam Pahang Sultan Ahmad Shah Pahang, Malaysia Saat Kunjungan Ke DSI Aceh, Pada Jum'at (28/1/2018) Siang.

Pejabat di Lingkungan DSI Aceh Berfoto Bersama Mahasiswa Pengajian Qur’an dan Sunnah dari Kolej Universiti Islam Pahang Sultan Ahmad Shah Pahang, Malaysia Saat Kunjungan Ke DSI Aceh, Pada Jum’at (28/1/2018) Siang.

Dinas Syariat Islam Aceh – Sejak Aceh menerapkan syariat Islam, Aceh menjadi salah satu destinasi wisata syariah para wisatawan baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Hal ini bisa dilihat dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke negeri dengan julukan Serambi Mekah ini dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

Seperti pada hari Jum’at (26/1/2018) siang, Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menerima kedatangan mahasiswa Pengajian Qur’an dan Sunnah dari Kolej Universiti Islam Pahang Sultan Ahmad Shah Pahang, Malaysia dengan tujuan untuk mempelajari ilmu khususnya dalam usaha dakwah dan melihat lebih dekat pelaksanaan Undang-undang Islam di Banda Aceh.

Kedatangan rombongan sejumlah 46 orang dipimpin oleh Ustadz Asmadi Bin Abdul Rahman selaku Pensyarah Jabatan Qur’an Sunnah disambut langsung oleh Kadis DSI Aceh Dr Munawar A Djalil MA, serta sejumlah pejabat eselon III di lingkungan DSI Aceh.

Dalam silaturrahmi tersebut Kadis menjelaskan bahwa secara politik Aceh berbeda dengan provinsi lain yang ada di Indonesia. Aceh diberikan perlembagaan dasar konstitusi oleh negara untuk melaksanakan syariat Islam. Jadi hukum yang berlaku saat ini di Aceh merupakan hukum positif.

Meski demikian, lanjut munawar, untuk non muslim di Aceh berlaku hukum dengan 3 kondisi, pertama jika non muslim bersama dengan orang muslim melakukan jarimah, kedua mereka boleh menundukkan diri kepada hukum syariah secara sukarela dan yang ketiga jarimah yang dilakukan belum ada ketentuan hukum sipil maka mereka dapat di hukum secara syariah. Misalnya khalwat, yang tidak di atur dalam hukum nasional maka diberlakukan hukum syariah kepada si pelanggar,” tegas Munawar menutup diskusi.

Posted in Berita and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *