
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Dr Syahrizal Abbas MA sedang Memberikan Arahan Kepada Stakeholder terkait Rapat Koordinasi Teknis Itsbat Nikah
Dinas Syariat Islam Aceh – Itsbat Nikah akan dilaksanakan secara estafet di 7 Kab/kota dimulai bulan maret hingga oktober 2017 dimana interval waktunya diperkirakan 1 bulan untuk satu Kabupaten/kota meliputi Gayo Lues, Aceh Tenggara, Lhokseumawe, Langsa, Nagan Raya, Subulussalam dan Aceh Singkil. Demikian hasil Rapat Koordinasi Teknis Tim Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah yang diselenggarakan di Aula Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh, Komplek Keistimewaan Aceh, Jeulingke Banda Aceh, Selasa (28/2).
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kadis Syariat Islam Aceh Prof Dr H Syahrizal Abbas MA, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs H Jufri Ghalib SH MH, Kabid Bina Hukum Syariat Islam Aceh Dr Syukri bin Muhammad Yusuf MA, Kakanwil Kemenag Aceh yang diwakili oleh Drs H Hamdan MA, Kadis Registrasi Kependudukan Aceh, Kepala DSI Kab/kota, Kepala Disdukcapil Kab/kota, serta Stakeholder lainnya yang terkait.
Prof Syahrizal Abbas dalam sambutannya mengatakan, Perkara Itsbat Nikah ini akan menggunakan sistem pelayanan terpadu (one day service), dimana Mahkamah Syar’iyah yang akan melakukan Sidang Itsbat untuk pasangan suami istri yang sudah menikah secara sah dan memenuhi syarat dan rukun pernikahan namun belum memiliki dukungan hukum. Selanjutnya Kementrian Agama mengeluarkan kutipan akta nikah dan kemudian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang akan mengeluarkan akta kelahiran.
Sementara itu Jufri Ghalib menambahkan, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan identitas hukum secara gratis. Beliau juga menekankan agar nantinya sidang keliling ini dapat diselesaikan secepat mungkin dan berjalan lancar.
Hamdan menerangkan, semakin dilihat dari kegunaannya maka masyarakat semakin berani dan mau melakukan isbat nikah baik secara personal maupun terpadu. Namun yang harus diwaspadai dari prosesi Itsbat Nikah ini adalah penumpang gelap misalnya pasutri yang tidak ada wali nikahnya. Dalam hal ini Kementrian Agama sangat berhati-hati dalam menerbitkan akta nikah karena berdasarkan turunan dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang berhak mencatat pernikahan adalah Kantor Urusan Agama.