50 Pasangan Warga Miskin dan Korban Konflik Ikut Isbat Nikah di Gayo Lues

Setdakab Gayo Lues H Thalib SSos MM Sedang Memberi Arahan Kepada Peserta Isbat Nikah Gayo Lues

Setdakab Gayo Lues H Thalib SSos MM Sedang Memberi Arahan Kepada Peserta Isbat Nikah Gayo Lues

Dinas Syariat Islam Aceh – sebanyak 50 pasangan warga miskin dan korban konflik di Kabupaten Gayo Lues mengikuti Sidang Isbat Nikah  di Aula Bale Musara Gayo Lues, yang dibuka Bupati Gayo Lues diwakili Setdakab H Thalib SSos MM, Selasa Pagi (4/4).

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh yang diwakili Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia, Dr Syukri bin Muhammad Yusuf mengatakan, sesuai ketersediaan dana, maka isbat nikah tahun ini hanya difokuskan pada tujuh kabupaten saja. Tapi Pemerintah Aceh bertekad pada tahun-tahun berikutnya akan melaksanakannya secara bertahap di seluruh Aceh.

Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan karena secara normatif hukum kegiatan isbat nikah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap perkawinan harus tercatat dalam dokumen negara, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sekaligus dalam rangka mengimplementasikan visi dan misi Pemerintah Aceh, yaitu mewujudkan masyarakat Aceh yang mandiri, sejahtera, bermartabat yang mengamalkan nilai-nilai syariat Islam secara kafah.

Pelaksanaan isbat nikah ini menggunakan sistem pelayanan terpadu yang menyatukan tiga layanan sekaligus. Konkretnya, Mahkamah Syari’iyah melakukan sidang isbat untuk pasangan suami istri, kementerian agama mengeluarkan buku/akta nikah, dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil mengeluarkan akta kelahiran. Sehingga dapat dipastikan pola “one day service” akan dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. “Hakikatnya inilah pelayanan prima yang mesti diberikan kepada masyarakat dengan satu prinsip kalau bisa dipermudah untuk apa dipersulit,” tegas Syukri.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh, yang bekerjasama dengan Kementerian Agama Gayo Lues, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gayo Lues, Mahkamah Syair’iyah Gayo Lues serta Dinas Syariat Islam Gayo Lues terus mengoptimalkan jumlah pasangan suami istri yang akan diisbatnikahkan. Di sisi lain banyak juga fakir miskin yang karena keterbatasan ekonominya tak sanggup mengganti atau melengkapi dokumen pernikahannya yang hilang, rusak, terbakar atau karena peristiwa konflik.

Hal itu disampaikan H Thalib SSos MM saat membuka acara Isbat Nikah yang berlangsung kurang lebih 5 jam. Dalam kesempatan itu H Thalib SSos MM mengatakan kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Gayo Lues yang telah menikah, namun tidak memiliki akta pernikahan, oleh karena itu kegiatan sepeti ini sangat-sangat membantu,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu juga H Thalib SSos MM menyerahkan Buku Nikah beserta Akta kelahiran secara simbolis kepada pasangan suami isteri yang telah melewati tahap One day service Isbat Nikah di Kabupaten Gayo Lues.

Setdakab Gayo Lues Sedang Menyerahkan Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak Secara Simbolis Kepada Peserta Isbat Nikah di Aula Bale Musara Gayo Lues, Selasa (4/4).

Setdakab Gayo Lues H Thalib SSos MM Sedang Menyerahkan Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak Secara Simbolis Kepada Peserta Isbat Nikah di Aula Bale Musara Gayo Lues, Selasa (4/4).

Menurutnya, hinga saat ini masih banyak pasangan suami isteri yang belum tercatat di Kantor Kementerian Agama, terutama mereka yang berlatar korban konflik serta keluarga kurang mampu. “Untuk membantu masyarakat dalam pencatatan perkawinan, Pemerintah Aceh bekerjasama dengan Pemkab Gayo Lues melaksanakan program itsbat nikah,” jelas Thalib.

Posted in Berita and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *