
Dr Munawar MA Sedang Berfoto Bersama Drs Hamidin Mpd dan Para Peserta Isbat Nikah Agara, di Aula MA Negeri Kuta Cane, Babussalam, Senin, (15/52017).
Dinas Syariat Islam Aceh – sebanyak 50 pasangan warga miskin dan korban konflik di Kabupaten Aceh Tenggara mengikuti Sidang Isbat Nikah di Aula MA Negeri Kuta Cane, Babussalam, yang dibuka Oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara Drs H Hamidin, MPd, Senin Pagi (15/5/2017).
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh yang Dr Munawar MA mengatakan, Isbat Nikah ini termasuk kedalam al-Ahwal as-Syakhsiyah, yaitu hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan Islam seperti hukum perkawinan, kewarisan, wasiat. Pernikahan juga mempunyai arti dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sebab dengan perkawinan dapat di bentuk sebuah ikatan antara dua insan yang berlainan jenis secara resmi dalam suatu keluarga dalam mencapai mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, setiap perkawinan harus dicatat oleh Negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana di sebutkan didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap perkawinan harus tercatat dalam dokumen negara, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sekaligus dalam rangka mengimplementasikan visi dan misi Pemerintah Aceh, yaitu mewujudkan masyarakat Aceh yang mandiri, sejahtera, bermartabat yang mengamalkan nilai-nilai syariat Islam secara kafah, jelas Munawar.
Ia menambahkan, sesuai ketersediaan dana, maka isbat nikah tahun ini hanya difokuskan pada tujuh kabupaten saja. Tapi Pemerintah Aceh bertekad pada tahun-tahun berikutnya akan melaksanakannya secara bertahap di seluruh Aceh. Pelaksanaan Isbat Nikah ini menggunakan sistem pelayanan terpadu yang menyatukan tiga layanan sekaligus. Mahkamah Syari’iyah melakukan sidang isbat untuk pasangan suami istri, Kementerian Agama mengeluarkan Buku/Akta Nikah, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan Akta Kelahiran. Sehingga dapat dipastikan pola “one day service” akan dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah,”
Drs H Hamidin MPd menegaskan selaku ketua pelaksana sekaligus Kepala Dinas Syariat Islam Agara akan terus bekerjasama dengan Kementerian Agama Agara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Agara, Mahkamah Syair’iyah Agara serta Dinas Syariat Islam Agara sehingga jumlah pasangan suami istri yang akan diisbatnikahkan ini bertambah lebih banyak dari sebelumnya.
Dalam kesempatan itu Drs H Hamidin MPd mengatakan kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Agara yang telah menikah, namun tidak memiliki akta pernikahan, oleh karena itu kegiatan sepeti ini sangat-sangat membantu,” pungkasnya.

Kadis Syariat Islam Agara Drs Hamidin MPd Sedang Menyerahkan Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak Secara Simbolis Kepada Peserta Isbat Nikah One Day Service yang disaksikan Oleh Kadis Syariat Islam Aceh Dr Munawar MA, di Aula MA Negeri Kuta Cane, Babussalam, Senin (15/5/2017).
Pada kesempatan itu juga Drs H Hamidin MPd menyerahkan Buku Nikah beserta Akta kelahiran secara simbolis kepada pasangan suami isteri One day service Isbat Nikah di Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurutnya, hinga saat ini masih banyak pasangan suami isteri yang belum tercatat di Kantor Kementerian Agama, terutama mereka yang berlatar korban konflik serta keluarga kurang mampu. “Untuk membantu masyarakat dalam pencatatan perkawinan, Pemerintah Aceh bekerjasama dengan Pemkab Agara melaksanakan program Itsbat Nikah,” jelas Hamidin.