
Penyerahan Akta Nikah, Akte Lahir dan KArtu Keluarga Secara Simbolis kepada Pasangan Suami Istri yang Telah di Istbatkan. yang diserahkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh yang di Wakili oleh Kepala UPTD Mesjid Raya Baiturrrahman, Ir Abdul Haris, MT, Senin (22/4/2019) diaula MPU Kabupaten Pidie Jaya.
Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali menggelar itsbat nikah sebanyak 275 pasangan suami istri Aula Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Jaya, Senin (22/4/2019).
Pelaksanaan isbat nikah tahun ini dilakukan dengan dana dari APBA dan APBK Pidie Jaya (150 pasangan dengan dana APBA, dan 125 pasangan dengan dana APBK).
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh yang diwakili Kepala UPTD Mesjid Raya Baiturrahaman, Ir. Abdul Haris MT mengatakan, kegiatan Itsbat Nikah ini merupakan Program pemerintah Aceh sejak tahun 2014 yang lalu dan sudah berjalan selama 4 (empat) tahun.
“Pada tahun 2019 Pemerintah Aceh melalui DPA-SKPA Dinas Syariat Islam Aceh kembali menyusul MoU tentang sistem pelayanan terpadu sidang Itsbat Nikah yang disepakati empat lembaga terkait di Aceh, untuk itu ada 10 kab/kota yang menjadi sasaran kita untuk tahun ini, yaitu kabupaten Aceh selatan, Aceh timur, Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Nagan Raya, Aceh Singkil, Pidie Jaya dan Kota Subulussalam dengan jumlah pasangan yang akan di itsbatkan berjumlah 1.500 (seribu lima ratus) pasangan, Insya Allah Itsbat Nikah ini akan diteruskan secara bertahap hingga selesai seluruhnya pada persoalan dokumen hukum bagi masyarakat korban konflik dan masyarakat miskin di Aceh.” Jelas Abdul Haris.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya Itsbat Nikah, maka status keluarga itu menjadi legal di mata hukum Negara. Pasangan itu juga berhak mendapat hak sebagaimana mestinya didapatkan keluarga yang menikah sesuai hukum Negara.
Diakhir sambutannya Ia berharap kepada pasangan keluarga yang belum menikah secara hukum Negara, saya himbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kesediaan bapak/ibu yang mengikuti proses itsbat nikah ini merupakan dukungan terhadap Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada masyarakatnya di wilayah masing-masing dalam rangka penerapan Syariat Islam dan juga menuju keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah serta menuju tertibnya administrasi kependudukan di Aceh.
Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Pidie Jaya yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs H Abdul Syakur dalam sambutannya menyampaikan Tujuan dilaksanakannya isbat nikah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan serta peristiwa penting yang dialami masyarakat itu sendiri. Serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan warga. Dengan memiliki buku nikah yang dikeluarkan KUA, sangat bermanfaat atau berguna bagi anak dan keluarganya itu sendiri untuk berbagai keperluan.
“Tanpa orangtuanya memiliki buku nikah, dipastikan anaknya sulit bahkan tak bisa mengurus kepentingan lainnya,” paparnya lagi.
Kadis Syariat Islam (DSI) Pidie Jaya, Ir Puteh Manaf dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 gelombang, gelombang pertama tanggal (22/4/2019) akan di Itsbatkan Sebanyak 75 pasang suami istri, gelombang kedua tanggal (23/4/2019) sebanyak 100 pasang suami istri dan gelombang ke tiga tanggal (25/4/2019)sebanyak 100 pasang suami istri.