Syeikh Dr Abdul Muchsin : Syariat Islam Membentuk Watak dan Karakter yang Baik

Peserta Diskusi Foto Bersama Syeikh Dr Abdul Muchsin Bin Abdullah Az-zikri, Hakim Mahkamah Kasasi dan Guru Besar Universitas Imam Muhammad Bin Su’ud Riyadh Arab Saudi, Kamis 25/01/2018 di Aula LPTQ Aceh.

Peserta Diskusi Foto Bersama Syeikh Dr Abdul Muchsin Bin Abdullah Az-zikri, Hakim Mahkamah Kasasi dan Guru Besar Universitas Imam Muhammad Bin Su’ud Riyadh Arab Saudi, Kamis 25/01/2018 di Aula LPTQ Aceh.

Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh – Dalam Undang Undang No.44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Aceh dan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanahkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dari perkara ibadah (hablumminallah), muamalah (hablumminannas), syiar, pendidikan, jinayah sampai kepada perkara dusturiah. Jadi totalitas dari ajaran Alquran dan Hadis mesti diterapkan secara menyeluruh dan konperehensif di Aceh. Dinas Syariat Islam pada Kamis, 25 Januari 2018 pagi mengadakan diskusi Penguatan Kapasitas Aparatur Penegakan Syariat Islam di Aceh. Acara yang dipandu oleh Bidang Bina Hukum dan Hak Asasi Manusia menghadirkan pemateri dari Arab Saudi yaitu Syeikh Dr Abdul Muchsin Bin Abdullah Az-zikri, Hakim Mahkamah Kasasi dan Guru Besar Universitas Imam Muhammad Bin Su’ud Riyadh Arab Saudi di Aula LPTQ Aceh.

Kegiatan itu bertujuan untuk penguatan dan pemahaman Aparatur mengenai penegakan Syariat.“Kami mengucapkan selamat datang kepada Syeikh Dr Abdul Muchsin Bin Abdullah Az-zikri yang telah sudi berhadir pada diskusi hari in,besar berharapan kami kepada para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh dan diberikan keberkahan,” kata Sekretaris DSI Aceh Drs Darjalil yang mewakili Kepala DSI Aceh, Munawar A Djalil MA saat membuka acara.

Dalam diskusinya Syeikh Abdul Muchsin mengatakan Hak seorang muslim apabila di undang dan memenuhi undangan, setiap masyarakat membutuhkan adanya  kerjasama, tolong menolong, seperti juga dalam dakwah dan juga dalam berumah tangga, baik itu masyarakat dalam satu kafilah satu bangsa ataupun beda tentu membutuhkan aturan-aturan.

”Ketika kita berbicara tentang syariat Islam, sebahagian orang terkhususnya orang diluar Islam mengganggap masyarakat ini akan berbeda seratus persen  dengan masyarakat yang lain padahal tidak,  malah ada hal-hal lebih sedikit yang diharamkan oleh Allah daripada yang dihalal kannya.”kata Syeikh Abdul Muchsin.

Beliau juga menambahkan berbicara syariat Islam bukan kita mematikan kegiatan malah sebaliknya Islam membangkitkan gerakan-gerakan dan memberikan semangat dalam mencari nafkah, bahkan dalam hadis di sebutkan sebaik baiknya amalan adalah amalan-amalan tangan. Ini menunjukkan islam memperhatikan bukan mematikan kegiatan kemanusiaan, syariat Islam juga memotifasi untuk yang baik dan menekankan untuk meninggalkan yang buruk-buruk.

“Alhamdullah Dijaman kita sekarang sudah ada dibeberapa negeri termasuk negeri Khalid seperti Sudan, Mesir dan selainnya mulai semangat untuk kembali menegakkan syaraiat Islam. Ada juga dinegeri jiran kita yang dengan terang terangan mengiklankan penegakan syariat Islam”, sambungnya.

“Kita menegakkan syariat Islam bermaksud untuk mengatur sesuai dengan aturan bukan menghilangkan aturan, namun ada aturan-aturan yang tidak cocok inilah perlu disingkirkan. Berbicara tentang syariat Islam mungkin Sembilan puluh persen syariat Islam itu sudah kita praktekkan dalam kehidupan sehari-hari tidak perlu pada satu undang-undang, secaara pribadi sudah kita praktekkan.

Syeikh Muchsin melanjutkan perbedaan yang sangat mencolok diantara UU yang dibuat manusia dengan syariat Islam adalah bahwasanya Islam itu datang dari Allah, sehingga kebutuhan dan keperluan hanya untuk manusia bukan untuk Allah.

”Dalam Islam berbeda diharam kan zina dan diberi dorongan untuk menikah, Islam mengharamkan pencurian tapi diberikan kebebasan untuk mencarikan nafkah yang halal, bahkan dimotivasi untuk saling tolong menolong.”

Di Akhir diskusinyanya beliau menyampaikan “aturan dan perundang undangan di Arab  Saudi sudah bisa di update melalui internet, mana ada yang cocok untuk bisa di terapkan dan mana yang tidak cocok untuk diterapkan bisa kita seleksi. Kalau ada perkara hukum yang baru muncul agak kesulitan mencari referensi, insyaallah bisa diarahkan. Tutupnya.

Dr. Syukri bin Muhammad Yusuf selaku panitis menyampaikan peserta yang dihadirkan pada diskusi sebanyak 50 orang daripada unsur penegak hukum, perwakilan akademisi dan pejabat eselon III dan IV DSI Aceh. Dan juga menghadirkan penerjemah ustadz Muhammad Hatta (alumni Arab Saudi).

 

Posted in Berita and tagged , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *