Syariat Aceh dan Problem Kualitas

Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di halman Masjid Syuhada Lamgugop, Banda Aceh, Selasa (31/5/2015)

Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Syuhada Lamgugop, Banda Aceh, Selasa (31/5/2015)

Aceh bukanlah belahan dunia tersendiri, ketika palu sekularisme diketuk dan menggema ke suluruh dunia melalui kafilah-kafilah dakwahnya. Dalam berbagai tahapan, melalui platform politik maupun intelektual, terus menjalar pada tiap ruang dan zaman. Sebagaimana Indonesia, Aceh terkena erosi kemanusiaan dalam sebuah dunia yang harus memberontak pada kitab suci. Lestarilah ‘sekulariah‘. Sungguh pun seringnya, kita mengadakan klaim kualitas keberislaman lewat berbagai legitimasi sejarah, sekularisme-materialisme itu nyatanya telah jauh menatar hidup kita.

Bagaimana model institusi pendidikan yang menciptakan friksi antara sekolahan umum dan sekolahan agama menjadi cukup adekuat, anasir hukum kolonial, tertib ekonomi kapitalistik yang memantik nafsu materi, beserta kuasa perbankan dan korporasi yang menyertainya, adalah fakta konkret untuk menjelaskan kebersahajaan kita atas warisan sekularisme.

Sekularisme yang menggebu, dengan cukup baik telah merebut area penting di mana kemanusiaan itu dibentuk. Pendidikan kita. Yang menjelma sebagai serangkaian agenda “reproduksi” aktor-aktor intelektual yang terus setia untuk menggerakkan roda komersialisme dan konsumerisme. Demi hari-hari hidup manusia yang taat pada sejenis “iman” baru, bahwa materi dan konsumsi adalah prestasi dan tujuan tertinggi.

Adakah kita secara kolektif menganggap masalah perihal nilai dan sistem yang dibangun sekularisme itu? Agaknya tidak. Kita ini, barangkali mirip sebagaimana yang dikemukakan Teuku Jacob sebagai pengidap syndrome “sakit tak merasa sakit”. Pada sekujur tubuh keberislaman kita menjalar sejumlah problemasi serius, namun tak teridentifikasi oleh nalar kita yang terlanjur rusak dan mendunia.

Inilah problem fundamentalnya. Lalu bagaimana kita, mengonstruksi bangunan megah keberislaman di atas fondasi yang begini rebah? Tentu lucu, membayangkan dan mengharapkan peradaban Islam yang memuliakan, atau syariat yang membahagiakan, di tengah turbulensi keimanan yang sedemikian parah.

Perlawanan hegemonik
Ketika wacana untuk merancang grand design pelaksanaan syariat Islam di Aceh muncul kembali ke permukaan, terpikir bagaimana kita menata pendidikan yang merupakan area tarung pelbagai nilai itu. Ya, pendidikan adalah arena paling strategis untuk menggerakkan perlawanan hegemonik terhadap Barat yang bekerja terus-menerus pada banyak sisi untuk mengatur kemanusiaan kita.

Aceh dalam Indonesia, sebenarnya memiliki dasar yang kuat untuk itu. Konstitusi pendidikan kita, telah meletakkan iman, takwa, dan akhlak mulia sebagai nilai utama yang harus mendasari pendidikan. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Sayangnya, cita iman, takwa, dan akhlak mulia itu sering hilang menguap pada tataran pelaksanaan pendidikan kita. Sebab, harus menyesuaikan diri dengan etos sekularisme yang sudah cukup lama mengakar mengatur hidup kita. Sekularisme itu sendiri, selalu memberi pesan, bahwa budi atau moral yang baik bisa hadir sendirinya tanpa sokongan agama.

Aceh yang bersyariat, mestilah menyesuaikan orientasi pendidikannya dengan nilai dan cita syariat. Agar mampu membentuk manusia Aceh yang diinsafi oleh iman, takwa, dan akhlak mulia. Dan, pengembanan akan hal ini, bukan saja tanggung jawab lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren atau yang semisal, melainkan tanggung jawab seluruhnya, sebagaimana konstitusi telah mengamanahkannya secara universal.

Pun dalam Islam, menjadi insan bertakwa itu bukan opsional atau alternatif adanya, melainkan suatu kemestian. Maka pendidikan formal sebagai satu “mesin cetak” kemanusiaan yang utama pada zaman now, oleh Aceh harus mampu dihadirkan dalam model-model dan kualitasnya yang dapat membentuk manusia bersyariat. Dari sini, kemudian bolehlah kita menaruh harapan tentang ketakwaan kolektif yang akan membawa rahmat.

Untuk hal itu, maka sejumlah persoalan seperti soal regulasi, harus segera dicari jalan keluarnya. Dalam konsep otonomi daerah kita, urusan pendidikan sebagai urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, sebenarnya memberi celah bagi Aceh yang bersyariat untuk mengaktualisasikan nilai pendidikan Islam secara lebih massif dalam kurikulum muatan lokal. Di mana penetapan kurikulum muatan lokal adalah domain urusan pemerintah daerah. Walau itu belum sepenuhnya memadai, namun merupakan satu jalan paling dekat dan tepat untuk saat ini, oleh karenanya perlu disungguhi.

Di dalamnya, Alquran dan Sunnah, serta praktik keberislaman para pendahulu kita yang saleh, perlu dijadikan patron dan model. Alquran dan Sunnah, walaupun dalam sistem hukum Indonesia merupakan sumber hukum materil (meta-yuridis), namun bagi entitas yang telah memilih Islam sebagai pemandu hidup, haruslah menempatkan Alquran dan Sunnah sebagai patron untuk menggapai citanya, dan itu mesti dimulai dari ikhtiar pendidikan.

Dalam hal ini, kita tidak perlu terkurung dalam kerangkeng positivisme hukum. Karena positivisme hukum itu adalah tertib, bukan belenggu. Ia boleh saja ikut menata, namun tidak sesekali untuk menghalangi kita dari jalan menuju cita. Aceh dengan “pilot”-nya kini yang seringkali mampu berpikir menggebrak, mesti pula pandai mencari celah untuk manifestasi kebersyariatannya pada tekstur hukum positif yang sejatinya kerap terbuka.

Nilai-nilai syariat
Dalam pada itu, kita mesti sadar dan menyadarkan bahwa keberpihakan pada nilai-nilai syariat itu, tidak memiliki hubungan kausalitas dengan kemunduran ekonomi. Tidak ada bukti yang relevan dalam sejarah umat, bahwa keberislaman yang benar dan sungguh, akan atau pernah menghambat kemajuan.

Hanya, Islam tidak mengenal materi sebagai tujuan akhir. Dan dalam perannya mendorong kemajuan ekonomi, Islam mengajarkan ukuran kegunaan dan kebutuhan, serta distribusi materi yang adil berimbang. Karena Islam tidak menghendaki keadaan sebagaimana yang umum menjalari kita kini, yang oleh Tibor Scitovsky disebut sebagai, “Kemiskinan di tengah-tengah manusia kaya yang tak berbahagia…” (The Joyless Economy, 1976).

Syariat dan segala yang bertaut dengannya, adalah hikmah dan maslahat, baik maslahat dunia maupun akhirat. Sebagaimana simpul-simpul yang dirumuskan oleh al-Imam Ibnul Qayyim, bahwa “Basis syariat adalah hikmah dan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Kemaslahatan ini terletak pada keadilan sempurna, rahmat, kesejahteraan, dan hikmah. Apa saja yang membuat keadilan menjadi kedzaliman, rahmat menjadi kekerasan, kemudahan menjadi kesulitan, dan hikmah menjadi kebodohan, maka hal itu tidak ada kaitannya dengan syariat.” (I`lam Al-Muwaaqi`in).

Bila hari ini keadilan, rahmat, hikmah, dan kesejahteraan tidak menyertai kita, itu karena kita yang belum bergerak di atas basis syariat. Betapapun Islam telah membentuk identitas kita yang mutakhir. Artinya, fakta kuantitas keberislaman, mesti jauh ditransformasikan ke dalam fakta kualitas. Dan lagi-lagi pendidikan, yang merupakan jalan paling masuk akal untuk memulai itu. Inilah tugas jangka panjang kita dalam bersyariat.

Akhirul kalam, syahdan Khalifah Umar yang mulia pernah berpesan, bahwa “kita adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah azza wa jalla dengan Islam, maka bila kita mencari kemuliaan dengan cara-cara selain Islam, maka Allah akan menghinakan kita.” (Al-Mustadrak). Ini, adalah pesan mendalam dan amat mengena di tengah hari-hari hidup kita, yang agaknya mulai merasa rendah diri dengan keberislaman. Wallahulmusta`an.

* Nauval Pally Taran, alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, sehari-hari di Ma‘had As-Sunnah Aceh. Email: nauvalpally@yahoo.co.id

Sumber : Serambinews

Posted in Berita and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *