Sejarah DSI

Latar Belakang Lahirnya Dinas Syariat Islam Aceh

Memanfaatkan kehidupan untuk berkhidmat secara Islam merupakan sebuah upaya bersama yang harus dilaksanakan untuk terwujudnya aktualisasi risalah Islam secara kaffah sebagai sistem hidup universal, yaitu membangun dan mewujudkan masyarakat yang paham akan kebijakan, enggan melakukan kemungkaran, punya rasa saling menghormati hak dan kewajiban, patuh serta taat kepada Allah SWT. Untuk itu, kelahiran lembaga yang mewadahi berlangsungnya proses ini secara sistematis menjadi suatu keharusan. Wadah ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2001 terwujudnya dalam bentuk Dinas Syariat Islam.

Pembentukan Dinas Syariat Islam (DSI) sebagai perangkat daerah, merupakan respon konkrit untuk  menyahuri pemberlakuan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Aceh dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Nanggroe Aceh Darussalam.

Tahun pertama dari kelahiran Dinas Syariat Islam ini telah dilalui dengan pengalaman suka dan duka. Terlalu banyak hasrat dan permintaan masyarakat yang tidak dapat terpenuhi karena kendala sember daya sebagaimana dikedepankan terdahulu, sangat mustahil mewujudan suatu gagasan yang demikian besar malah dalam ukuran raksasa diterobos dengan berpacu lewat waktu terbatas tanpa dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia pilihan serta dana yang memadai dan sangat tidak mungkin program pelaksanaan Syariat Islam diwujudkan dengan proses yang instan. Dinas Syariat Islam telah lahir dengan modal nilai kebersamaan, transparansi dan profesionalisme, dia akan melangkah walaupun lambat tetapi pasti.

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan

Kedudukan

  •  Dinas Syariat Islam Adalah Perangkat daerah sebagai unsure Pelaksanaan Syariat Islam di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh yang berada dibawah Gubernur.
  • Dinas Syariat Islam dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

  • Dinas Syariat Islam mempunyai tugas melaksanakan tugas umum dan khusus Pemerintah Daerah dan Pembangunan serta bertanggung jawab dibidang Pelaksanaan Syariat Islam.

Fungsi

  • Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan qanun yang berhubungan dengan Pelaksanaan Syariat Islam serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasilnya.
  • Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan penyiapan dan pembinaan sumber daya manusia yang berhubungan dengan Pelaksanaan Syariat Islam.
  • Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan  kelancara dan ketertiban pelaksanaan peribadatan dan penataan sarananya serta penyemarakkan syiar Islam.
  • Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan bimbingan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Syariat Islam ditenga-tengah masyarakat. Dan
  • Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan pembimbingan dan penyuluhan Syariat Islam.

Kewenangan

  • Merencanakan program, penelitian dan pembangunan unsur-unsur Syariat Islam.
  • Melestarikan nilai-nilai Islam.
  • Mengembangkan dan membimbing Pelaksanaan Syariat Islam yang meliputi bidang-bidang aqidah, ibadah, mu’amalat, akhlak, pendidikan dan dakwah Islamiah, amarmakruf nahimungkar, baitalmal, kemasyarakatan, Syiar Islam, pembelaan Islam, qadha, jinayat, munakahat dan mawaris.
  • Mengawas terhadap Pelaksanaan Syariat Islam, dan
  • Membina dan mengawasi terhadap Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).

Dinas Syariat Islam dengan posisi perangkat daerah merupakan unsur Pelaksana Syariat Islam dilingkungan Pemerintah Daerah berada dibawah Gubernur mempunyai tugas melaksanakan tugas umum dan khusus pemerintah daerah dan pembangunan serta bertanggung jawab dibidang Pelaksanaan Syariat Islam.

Lahir pada tanggal 25 Januari 2002 bertepatan dengan pelantikan Pimpinan Dinas Syariat Islam terdiri dari Eseloon II, III, dan IV oleh Gubernur Aceh Ir. Abdullah Puteh, M. Si diruang Serba Guna kantor Gubernur Aceh.

Adapun Kepala Dinas Syariat Islam   yang dilantik pada saat itu adalah Prof. Dr. H. Al Yasa’ Abubakar, MA.

Lokasi Dinas Syariat Islam terletak di Jl. T.Nyak Arief No. 221 – Banda Aceh sebagai Kantor Pusat Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh.

Banda Aceh,

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh