
Kepala Dinas Syariat ISlam Aceh Dr Munawar A Djalil MA Sedang Memberikan Cendera Mata Kepada Perwakilan Msing-Masing Lembaga, di Aula Hotel Grand Nanggroe Aceh, Selasa Malam (7/11).
Dinas Syariat Islam Aceh – Kondisi hari ini ada perbedaan penanganan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak di Kabupaten/Kota antara wilayah yang satu dengan yang lainnya. Untuk menyamakan persepsi mencari solusi yang tepat permanen atau tentatif terkait penyelesaian kasus anak tersebut. Maka oleh karena itu kegiatan bimtek terintegrasi itu sangat urgen dalam qanun.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Djalil MA saat Kegiatan Bimtek Training Integrasi Apaartur Hukum di Aula Hotel Grand Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Selasa Malam (7/11).
Kegiatan bimtek ini sangat penting dalam rangka menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi masyarakat yang terkena langsung dengan kasus pelanggaran. “Kita menginginkan aparatur-aparatur hukum yang professional yang mereka mampu menegakkan keadilan di dalam menyelesaikan seluruh kasus hukum yang terjadi. Ini juga merupakan salah satu prinsip daripada qanun jinayah yaitu keadilan,” jelasnya.
Munawar melanjutkan, Penelitian menunjukkan jumlah kriminalitas sejak qanun jinayah diberlakukan menurun drastis, ini luar biasa. Jumlah penerimaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sangat luar biasa di Aceh, terbukti jumlah kasasi setiap tahun itu semakin menurun jumlahnya. Artinya masyarakat Aceh sudah menerima putusan hukum dalam kontek penegakan syariat Islam di Aceh.
Ini merupakan satu hal yang sangat positif dalam rangka memastikan syariat Islam itu berjalan dengan baik dan benar ditengah-tengah masyarakat Aceh. inilah yang menjadi latar belakang kenapa bimtek integrasi menjadi penting kita laksanakan.
Kami berharap untuk semua dapat berkontribusi memberikan pemikiran serta mencari solusi penyelesaian terhadap kasus yang terjadi dalam hubungan syariat Islam di Aceh.
Sedangkan Gubernur Aceh melalui Staf Ahli bidang pemerintahan Dr Iskandar A Gani, SH MH yang secara resmi membuka kegiatan bimtek training tesrsebut mengatakan, “Kepatuhan terhadap hukum merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawarkan lagi, demi berjalannya sistem yang baik di semua bidang kehidupan khususnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun untuk menjalankan hukum yang baik dibutuhkan perjuangan dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.
“Untuk mendukung upaya tersebut dibutuhkan aparatur penegak hukum yang memiliki wawasan luas, bijaksana, dan dapat bersikap tegas. Setiap penegak hukum harus memahami tata hukum yang berlaku. Lembaga yang mengawasi pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus saling bekerja sama untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Maka dari itu lembaga-lembaga penegak hukum harus selalu berkoordinasi guna memperkuat tegaknya wilayah hukum di Aceh,” jelasnya.
Di Aceh, selain berlakunya hukum yang ditetapkan nasional juga berlaku hukum syariat yang ditetapkan berdasarkan peraturan perudang-undangan khusus. Keberadaan lembaga hukum juga bertambah selain kepolisian, kejaksaan, Aceh juga memiliki mahkamah syar’iyah, wilayatul hisbah dan pengacara syar’iyah yang bergerak pada tataran hukum syariat Islam. Dengan banyaknya aturan dan lembaga hukum di Aceh bisa saja terjadi perbedaan persepsi dalam aturan hukum khususnya hukum yang berlaku di Aceh.
“Oleh karena itu untuk menyamakan persepsi training integrasi bagi aparatur hukum se Aceh sangat dibutuhkan. Dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap berbagai aturan yang beragam, sehingga setiap lembaga saling memperkuat satu sama lain. Dengan demikian segala aturan hukum yang ada dapat ditegakkan dengan baik dan dapat pula dipatuhi oleh semua pihak, tuturnya.