Peraturan Gubemur Aceh Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang telah mengalarni beberapa kali perubahan terakhir Peraturan Gubemur Aceh Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh pertama kali ditunjuk pada Tahun 2010 saat Gubemur Aceh Irwandi Yusuf rnengeluarkan surat Keputusan Gubemur Aceh, surat Keputusan Nomor 480/590/2010 tentang Penetapan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh, sebagaimana telah direvisi beberapa kali dan yang terakhir Surat Keputusan Gubemur Aceh Nomor 480/30/2020 tentang Penetapan PPID di Lingkungan Pernerintah Aceh.
Regulasi tentang Penetapan PPID Aceh ini didasarkan pada arnanah Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana UU KIP dan Peraturan Kornisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Regulasi yang disebutkan di atas, merupakan payung hukum bagi PPID untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Pada tataran implementasi, PPID Aceh berusaha meningkatkan layanan informasi publik yang berada pada penguasaannya secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana kepada publik. Hal tersebut tidak lain adalah untuk rnewujudkan tujuan Pasal 3 UU KIP. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, menuntut agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah segera menetapkan dan mengembangkan sistem Pelayanan pada PPID di Badan Publik.
Secara berurutan kebijakan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Aceh berpedoman kepada beberapa aturan turunan yaitu Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Gubemur Aceh Nornor 39 Tahun 2012 dan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Aceh, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Gubemur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh yang telah direvisi sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 dan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, Keputusan Gubemur Nomor 480/30/2020 tentang penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh dan Keputusan Gubemur Nomor 065/1291/2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Dinas Syariat Islam Aceh membentuk Susunan Tim Sekretariat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Dinas Syariat Islam Aceh. Data dan Informasi Publik yang disediakan oleh PPID Pembantu Dinas Syariat Islam Aceh dapat di akses pada website https://dsi.acehprov.go.id/informasi-publik/. Dalam hal ini, pemohon informasi biasanya melakukan permintaan informasi melalui website http://ppid.acehprov.go.id yang nantinya petugas informasi akan memeriksa dan merekap permintaan informasi setiap harinya.
Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
- Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Melakukan pengujian konsekuensi;
- Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi PPID
- Pelayanan Informasi;
- Pengelolaan Informasi;
- Dokumentasi arsip.
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia
Motto
Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana