Prof Dr.H.Syahrizal Abbas MA: Training Integrasi untuk memperkuat posisi Syariat Islam di Aceh

Prof Dr.H.Syahrizal Abbas MA

Prof Dr.H.Syahrizal Abbas MA

Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Dr.H.Syahrizal Abbas MA, mengatakan, training integrasi ini diselenggarakan semata-mata untuk persamaan persepsi bagi aparatur hukum yang bertugas di Aceh khususnya dalam pelaksanaan Syariat Islam.

Syahrizal menambahkan, kami menerima banyak masukan dari masyarakat, dunia internasional, bedanya pemahaman bagi aparatur hukum dalam penanganan Syariah menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

Maka untuk menghindari ketidaksamaan persepsi ini kami selenggarakan training integrasi secara bersama-sama, agar seluruh peserta mendapat ilmu dan pengetahuan secara bersama-sama juga. Tambahnya

Guru Besar UIN Ar-Raniry menambahkan, Hadirnya qanun jinayat dan qanun acara jinayat di Aceh yang merupakan roh pelaksanaan syariat islam itu sendiri, bukan dengan mudah diterima oleh masyarakat, terbukti masih ada kelompok-kelompok masyarakat yang mengatasnamakan HAM atau sejenis menggugat ke MK kedua qanun itu. Alhamdulillah Mahkamah Konstisusi menolak dengan tegas gugatan tersebut.

Faktor inilah menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Syariat Islam untuk membentengi pelaksanaan Syariat Islam dari kelompok-kelompok tersebut salah satunya dengan menyelengarakan training persepsi bagi aparatur hukum, guna untuk mencari persamaan persepsi bagi aparatur hukum yang bertugas di Aceh. Tambahnya

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh menambahkan, tujuan traning ini dilakukan untuk mewujudkan aparatur hukum yang mampu memahami ketentuan-ketentuan hukum tentang pelaksanaan syariat islam dan mampu memberikan bantuan hukum bagi masyarakat secara professional.

Training yang diikuti dari pihak kepolisian 23 orang, jaksa 23 orang, hakim 20 orang, penyidik WH 12 orang, Kejaksaan Tinggi Aceh 2 orang, Mapolda 2 Orang, Mahkamah Syariah 2 orang, pengacara syar’i 6 orang, akademisi 4 orang, kanwil kemenhum HAM 1 orang, Majelis Adat Aceh 1 orang dan Peninjau dari Malaysia 4 orang totalnya 100 orang.

Training akan berlangsung selama 2 dua hari penuh peserta selain melakukan diskusi panel juga adanya bedah qanun tentang pelaksanaan Syariat Islam Aceh. Tambahnya

Khususnya tentang bedah qanun, Syahrizal mengatakan, ini pertama kali kita lakukan, dan tidak pernah dilakukan sebelumnya, bedah qanun dilakukan semata-mata untuk mencari solusi yang benar bagi aparatur hukum dalam menangani sejumlah kasus yang terjadi di lapangan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Dengan harapan training integrasi ini mampu memberikan wahana dan pehamanan yang sama bagi aparatur hukum, lembaga pemerintah, akademisi dan masyarakat yang menjadi sasaran perlindungan kita bersama. Serta menjawab berbagai tantangan dan hambatan yang terjadi selama ini. Tandas Syahrizal Abbas.[Editor/dsi.acehprov.go.id]

Posted in Berita and tagged , .

Admin adalah Editor pada Website Resmi Dinas Syariat Islam Aceh.
Jika ada kritik dan saran, Silakan gunakan informasi kontak kami.!!

Terimakasih atas kunjungan anda.