
Kadis Syariat Islam Aceh DR. Munawar MA sedang membuka acara Pembekalan Syariat Islam Bagi Ormas dan Keagamaan di Daka Hotel Banda Aceh (14/03).
Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh kembali memberikan pembekalan Syariat Islam bagi organisasi masyarakat dan keagamaan kepada 30 peserta dari berbagai Ormas Islam di Aceh. Acara ini dibuka resmi oleh Kadis DSI Aceh, Dr Munawar MA di Daka Hotel Banda Aceh, Selasa (14/3/2017) pagi dan akan berlangsung hingga sore hari.
Dr Munawar dalam sambutannya menyebutkan untuk menegakkan Syariat Islam dengan baik sangat dibutuhkan peran dan dukungan dari organisasi masyarakat. Ormas Islam sebagai pilar yang sangat dekat interaksinya dengan masyarakat harus tampil untuk meluruskan pemahaman yang keliru dan mitos-mitos yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan Syariat Islam. Selama ini syariat Islam dipandang tidak sesuai dengan perkembangan zaman bahkan sebagian menganggap bertentangan dengan HAM.
“Ormas Islam mesti berperan untuk menghilangkan stigma negatif yang mendeskreditkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, karenanya sinergisitas ormas Islam dengan pemerintah sangat diharapkan dalam rangka mengatasi kendala dan tantangan tersebut”, tegasnya.
Guru besar UIN Ar-raniry, Prof Syahrizal yang diundang sebagai narasumber dalam materinya menjelaskan pelaksanaan Syariat Islam bukanlah kewajiban setiap muslim saja akan tetapi juga merupakan peran pemerintah karena Aceh memiliki otonomi khusus sehingga diberi kewenangan untuk merumuskan hukum Syariah atau Qanun yang mengatur tegaknya pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Beliau juga menambahkan berbagai problematika yang dihadapi dalam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diantaranya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap substansi Syariat masih terbatas dan parsial, selain itu proses transformasi hukum syariah di Aceh berada dalam sistem hukum nasional sehingga pembentukan hukum (taqnin) dan penegakan hukum mengacu pada sistem hukum nasional, serta kesadaran mengamalkan ajaran Syariah pada aspek aqidah, ibadah dan akhlak belum cukup baik dan menyeluruh baik dari segi pribadi, rumah tangga maupun masyarakat. Oleh karena itu disinilah dibutuhkan peran ormas Islam dalam menyelesaikan problematika tersebut.
Dalam acara itu turut dihadirkan beberapa narasumber diantaranya, Prof Dr H Syahrizal Abbas MA (Guru besar UIN Ar-raniry), Dr. Syukri Muhammad Yusuf Lc MA (Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM), Prof Dr H Farid Wajdi MA (Rektor UIN Ar-raniry) dan Dr Hasanuddin Yusuf Adnan MA.