Syariat islam di Aceh lebih kita prioritaskan/tekankan bagaimana mengarahkan masyarakat untuk sadar dan terpanggil menjalankan Syariat Islam, artinya bukan saja kita memaksa masyarakat untuk taat pada hukum dan peraturan, tetapi bagaimana usaha kita merangsang masyarakat sehingga muncul kesadaran individual dan kelompok untuk menjalankan Syariat Islam secara kaffah.
Syariat Islam ini nantinya lebih ditekankan pada aspek pembinaan melalui motivasi dan dorongan yang diberikan Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh dalam hal ini berupaya membimbing kelompok masyarakat untuk menjalankan Syariat Islam disuatu gampong secara sadar. Kegiatan dakwah dan syiar menjadi mutlak diperlukan dalam menciptakan suasana dan kondisi yang islami agar upaya mewujudkan gampong yang sadar bersyariat islam menjadi kenyataan.
Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Gampong Percontohan Syariah ini direncanakan selama 10 bulan dari Januari s.d Oktober tahun 2016 bertempat di 2 gampong percontohan yaitu gampong Sukarejo kecamatan Langsa Timur dan gampong Ujung Drien kecamatan Meureubo. Peserta kegiatan pembinaan gampong percontohan bersyariat islam ini berasal dari masyarakat yang terdiri dari unsur anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua. Kelompok umur ini akan dibagi nantinya dalam kelompok dalail khairat, marhaban, dan sebagainya.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terciptanya suatu lingkungan yang taat dan aktif peduli menyemarakkan syiar dan dakwah sesuai dengan tuntunan Syariat Islam dan diharapkan dapat menjadi acuan untuk gampong-gampong lainnya dalam melaksanakan kegiatan serupa di tempat tinggalnya.