Pelaksanaan Hukum Syariah, Magnet Bagi Turis Malaysia

Dr Munawar A Djalil MA (kiri) menyerahkan cinderamata kepada Dr Mohamad Khir Bin Toyo (tengah) saat kunjungan rombongan Yayasan Kepimpinan Ilmuwan Malaysia (YAKIN) ke DSI Aceh pada Jum'at (26/1/2018) pagi.

Dr Munawar A Djalil MA (kanan) Menyerahkan Cinderamata Kepada Dr Mohamad Khir Bin Toyo (tengah) Saat Kunjungan Rombongan Yayasan Kepimpinan Ilmuwan Malaysia (YAKIN) ke DSI Aceh pada Jum’at  pagi, (26/1/2018).

Dinas Syariat Islam Aceh – Bicara tentang Aceh, sudah pasti tak jauh dari pelaksanaan syariat Islamnya. Aceh sebagai provinsi dengan mayoritas penduduk pemeluk agama Islam, saat ini sedang menerapkan syariat Islam. Ini menjadi daya tarik tersendiri bagi warga Malaysia, termasuk Yayasan Kepimpinan Ilmuwan Negara Malaysia (YAKIN) untuk melakukan lawatan kerja ke Aceh dalam rangka  mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan hukum syariat di Aceh.

Rombongan yang berjumlah 27 orang dibawah pimpinan Dr Mohamad Khir Bin Toyo (Ketua YAKIN) tiba di Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh (26/1/2018) Jum’at pagi. Kehadiran mantan Menteri Besar Selangor Malaysia beserta rombongan disambut langsung oleh Kadis DSI Aceh, Dr Munawar A Djalil MA, didampingi Kabid UPTD Penyuluhan Agama dan Tenaga Da’i, Drs Nasruddin M Ag, Kabid Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Dai, Nizami Taufik S Sos, serta sejumlah pegawai DSI Aceh lainnya.

“Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus mempunyai kewenangan mengatur tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat termasuk dalam hal pelaksanaan hukum syariah. Mahkamah Syariah merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara jinayah di Aceh,” ungkap Munawar dalam keterangannya kepada rombongan YAKIN bertempat di aula gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Menurut Munawar, syariat Islam di Aceh berbeda dengan syariat Islam di daerah/negara lain. Aceh mempunyai model sendiri dalam dalam hal penerapan syariat Islam berdasarkan ijtihad para ulama Aceh. Pelaksanaan hukuman cambuk dianggap sebagai tarbiyah atau pembelajaran bagi si pelanggar syariat baik bagi pelaku maupun masyarakat muslim Aceh secara umum.

Dia melanjutkan, meski demikian setiap qanun yang berlaku Aceh masih dalam bingkai hukum nasional. Setiap qanun yang dibuat oleh legislatif Aceh harus melalui persetujuan pemerintah pusat. Wilayatul Hisbah (WH) merupakan suatu lembaga pengawasan dalam pelaksanaan Syariat Islam di  Provinsi Aceh. WH membantu kepolisian dalam hal investigasi/penyelidikan suatu perkara jinayah.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas grand design syariat Islam Aceh kedepan. Munawar berharap grand design yang disiapkan dapat bersinergi dengan semua kelembagaan di Aceh, dikarenakan syariat Islam di Aceh tidak hanya tanggung jawab DSI Aceh saja namun semua lembaga Authority di Aceh. Sehingga, dengan grand design itu diharapkan Aceh mampu menjalankan syariah.

Adapun prioritas utama grand design untuk 5 tahun kedepan antara lain menekankan pada aspek hukum, pendidikan, ekonomi, tata kelola pemerintahan dan adat budaya. Sedangkan konseptual penegakan syariat Islam meliputi pemahaman dan pengetahuan, pembudayaan, pencegahan dan penindakan melalui penegakan hukum syariat.

Posted in Berita and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *