
Pegawai DSI Aceh saat registrasi sebagai peserta dalam kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang berlangsung di aula LPTQ Aceh, Senin (6/10/17) pagi.
Dinas Syariat Islam Aceh – Sekitar 120 orang yang terdiri dari PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang digelar DSI Aceh. Acara yang bertajuk “orientasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara serta penajaman atas Peraturan Gubernur Aceh tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas, Fungsi dan Tata Kerja SKPA” berlangsung di aula LPTQ Aceh (6/10/17) senin pagi.
Kegiatan itu bertujuan untuk penguatan dan pemahaman tentang tupoksi pejabat serta karyawan di seluruh SKPA dalam hal ini khususnya DSI Aceh. “Kami sangat berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh dan menyerap ilmu yang diberikan dengan baik sehingga para ASN dapat melaksanakan tugas sesuai visi dan misi pemerintah yaitu Gubernur Aceh,” kata Sekretaris DSI Aceh Drs Darjalil yang mewakili Kepala DSI Aceh, Munawar A Djalil MA saat membuka acara.
Darjalil menambahkan, selama ini banyak pegawai belum memahami tugasnya dengan baik sebagai pelayan publik, sehingga birokrasi tidak berjalan dengan baik, oleh karena itu perlu dilakukan pembinaan terhadap pegawai. Bukan hanya di DSI saja, hal seperti ini juga dilakukan di SKPA lainnya.
Sementara itu T. Roni Yuliadi SH (Kabid Kinerja dan Kesejahteraan BKA) yang menjadi narasumber dalam orientasi itu mengatakan manajemen kinerja merupakan salah satu bagian dari percepatan reformasi birokrasi yang berujung pada tata pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam rangka mewujudkan SDM aparatur yang profesional, efisien dan produktif.
Turut pula hadir Sulastri SE (Kasubbid, Perencanaan dan Evaluasi Kinerja BKA) sebagai pemateri yang mengusung tema “Praktek Penyiapan SKP ASN menuju SKP Online Per-januari 2018 yang membahas tentang tata cara pengisian SKP, LHK dan ilmu yang berkaitan dengan tugas pegawai sebagai pelayan publik.