
Pejabat di DSI Aceh Melakukan Foto Bersama Persatuan Alumni Pendidikan Tinggi Indonesia, Cawangan, Kelantan, Malaysia Bertempat di Aula Gedung LPTQ Aceh Pada Hari Rabu (21/3/2018) Siang.
Dinas Syariat Islam Aceh – Setelah mengunjungi UIN Ar-Raniry dan beberapa situs tsunami di Banda Aceh para anggota Persatuan Alumni Pendidikan Tinggi Indonesia, Cawangan, Kelantan, Malaysia yang di pimpin oleh Drs Hanafi Bin Mohammed MA kemudian berkunjung ke Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, pada hari Rabu (21/3/2018) siang.
Kehadiran alumni mayoritas UIN Ar-Raniry ini mendapat sambutan hangat dari Kepala DSI Aceh, Dr Munawar A Djalil MA yang diwakili oleh Kabid Bina Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr Syukri Muhammad Yusuf MA, didampingi oleh para kepala bidang dan kepala UPTD pada jajaran DSI Aceh bertempat di aula gedung LPTQ Aceh.
Hanafi mengatakan alumni yang berjumlah 21 orang tersebut ada yang berasal dari fakultas Ushuluddin, Tarbiyah, serta Dakwah UIN Ar-Raniry. Ia melanjutkan, tujuan berkunjung ke Aceh, selain rindu akan tanah Aceh mereka juga ingin melihat perkembangan Aceh pasca tsunami dan melihat langsung bagaimana pelaksanaan hukum pidana Islam yang sedang berjalan di Aceh.
“Saya merasa bangga terhadap Aceh karena merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, dan berharap dapat berkongsi ilmu dalam penerapan hukum Islam,“ tutur Hanafi.
Sementara itu mewakili DSI Aceh, Dr Syukri mengatakan Aceh melaksanakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia sehingga Aceh bisa membuat peraturan yang berbeda dengan Indonesia. Aceh memberlakukan UU RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, kemudian diperkuat dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggoe Aceh Darussalam, selanjutnya diamandemen kembali menjadi UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Lanjutnya, “Sehingga sampai saat ini syariat Islam yang berjalan di Aceh sudah berlangsung lebih kurang 17 tahun, jadi tentu banyak yang sudah dilakukan maupun yang belum dilakukan terkait implementasinya, “ ungkap Dr Syukri.
Dr Syukri menambahkan bahwa qanun di Aceh memiliki dua (2) dimensi yaitu pertama mengatur tentang tata kelola pemerintahan, terkait hal ini jika ada norma yang diatur bertentangan maka bisa dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri, kedua qanun khusus yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh, qanun ini tidak bisa dibatalkan oleh Mendagri melainkan dengan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung RI.
“Salah satu bentuk hukuman dalam hukum Islam di Aceh adalah cambuk, konversi 1 kali hukuman cambuk sama dengan satu bulan penjara dan sama dengan 10 gram emas murni. Namun demikian, berbicara Islam bukanlah kekerasan karena itu merupakan jalan terakhir yang diambil. Prinsip hukum Islam adalah edukasi yang bertujuan untuk memproteksi umat manusia, melindungi harta, nyawa dan kehormatan manusia, “ jelas Dr Syukri.
Terkait rencana pemberlakuan qishash di Aceh bukanlah untuk membunuh seseorang tetapi untuk melindungi nyawa orang lain dan tentunya nyawanya sendiri, sehingga seseorang akan takut melakukan pembunuhan. Seperti yang tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 179. “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa,” tutup Dr Syukri mengakhiri penjelasannya.