Majelis Taklim dibekali Penerapan Syariat Islam

Prof Syahrizal Abbas ketika memberi materi pada acara pembekalan Syariat Islam bagi majelis taklim dan tokoh masyarakat di gedung UCC Muhammadiyah, Banda Aceh (15/03/2017)

Prof Syahrizal Abbas ketika memberi materi pada acara pembekalan Syariat Islam bagi majelis taklim dan tokoh masyarakat di Gedung UCC Muhammadiyah, Banda Aceh (15/03).

Dinas Syariat Islam Aceh – Bidang Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Da’i memberikan pembekalan Syariat Islam kepada tokoh perempuan dan ibu-ibu majelis taklim selama satu hari penuh di gedung Unmuha Convention Centre (UCC) KH Ahmad Dahlan, Banda Aceh, Rabu (15/3). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari para tokoh perempuan dan ibu-ibu majelis taklim Asyiyah cabang Aceh.

Kepala DSI Aceh diwakili Kabid Penyuluhan Agama Islam dan tenaga Da’i dinas itu, Nizami Taufik S Sos, dalam sambutannya saat membuka acara ini, mengatakan demi terwujudnya pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di bumi Aceh ini diperlukan partisipasi semua pihak, termasuk dari tokoh perempuan serta ibu-ibu majelis taklim dalam mensosialisasi penegakan syariat Islam.

Ia menambahkan “Jika majelis taklim terkoordinasi dengan baik tentulah mampu berkonstribusi bagi upaya mewujudkan pembangunan moral spiritual masyarakat dalam bingkai Syariat Islam. Oleh karena itu, pemerintah melalui Dinas Syariat Islam memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan majelis taklim sehingga didalam kegiatan dakwah Islam nantinya bisa melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan dengan akidah serta etika moralitas yang Islami”.

Prof Syahrizal Abbas yang menjadi pemateri utama mengatakan secara yuridis formal Pemerintah Aceh diberikan otonomi khusus dalam hal tata kelola pemerintahan, ekonomi, politik, pendidikan, adat, budaya serta Syariat Islam berdasarkan UU no. 44 tahun 1999 dan UU No. 11 Tahun 2006, negara memiliki peran yang sangat penting dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Aceh.

“Masyarakat Aceh adalah masyarakat yang dikenal kuat memegang teguh Syariat Islam dan diterapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Hukum syariat diatur bukan untuk menghukum manusia tapi untuk menjaga harkat dan martabat manusia. Dalam menerapkan hukum syariah harus sangat berhati-hati, tidak bisa menghukum orang sembarangan, seperti dalam sabda Nabi Muhammad Saw ”Lebih baik melepaskan orang yang bersalah (sekiranya tidak cukup bukti) daripada menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya”, pungkas Prof Syahrizal.

Adapun pemateri didalam pembekalan ini adalah Guru Besar UIN Ar-raniry (Prof Dr H Syahrizal Abbas MA dan Prof Dr Alyasa’ Abubakar MA), Dr H Muharrir Asy’ari Lc M Ag (Rektor Unmuha), serta Dr Ir Ma’rifatin Zahrah M Si (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan Pante Kulu).

Posted in Berita and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *