
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Djalil MA, Menyerahkan Cindera Mata Kepada Ketua Rombongan LPTQ Jawa Barat, di Aula Gedung LPTQ Aceh, Selasa (9/1/18).
Dinas Syariat Islam Aceh – LPTQ Aceh terima kunjungan dari LPTQ Jawa Barat 9 Januari 2018 di Aula LPTQ Aceh Komplek Keistimewaan Aceh, Jeulingke Banda Aceh. Kunjungan tersebut disambut hangat dan terbuka oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Djalil MA beserta jajarannya.
Ketua Rombongan LPTQ Jawa Barat dalam sambutannya mengatakan maksud dan tujuan kunjungan ke LPTQ Aceh ialah untuk bersilaturahmi dan Ingin lebih mengenal bagaimana penerapan syariat islam di Aceh dan juga LPTQ Aceh, yang bahwasannya di jawa barat banyak sekali qari-qariah dan hafiz-hafizah yang berasal dari Aceh.
Sementara itu Dr munawar A Djalil MA dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan LPTQ Jawa Barat yang sudah berkunjung ke Aceh. Sesuai dengan peraturan daerah nomor 33 tahun 2001 Dinas Syariat Islam resmi dibentuk serta yang menjadi landasan syariat islam di Aceh itu dilaksanakan adalah undang-undang no 44 tahun 1999 dan undang-undang no 11 tahun 2006.
Munawar melanjutkan, Khusus kepada undang-undang no 44 tahun 1999 itu menjadi landasan dinas syariat islam dibentuk di seluruh Aceh, karena syariat islam itu harus berjalan maksimal dan pemerintah harus membentuk lembaga formal/lembaga pemerintah untuk kemudian memastikan syariat islam itu berjalan secara baik di tengah-tengah masyarakat Aceh. Syariat islam yang berlaku saat ini khusus berlaku bagi muslim saja, menggunakan prinsip personalitas keislaman yang berarti setiap muslim, baik muslim Aceh maupun di luar Aceh yang melakukan pelanggaran syariah di Aceh dan ini tidak berlaku bagi non muslim.
Bagi non muslim dapat dikenakan hukum syariah itu ada 3 kondisi. Pertama, ketika mereka bersama-sama dengan muslim melakukan tindak pidana atau jarimah. Kedua, mereka menundukkan diri kepada syariah. Misalnya dalam konteks jarimah maisir (judi). Ketika bersama-sama melakukan jarimah maka bagi muslim tetap dihukum syariah sedangkan bagi non muslim mereka bisa menundukkan diri kepada hukum syariah kalau tidak mereka tetap diproses melalui mekanisme hukum sipil yang berlaku. Kebanyakan kasus yang kita cambuk terpidana non muslim mereka lebih menundukkan diri kepada syariat, tambah Munawar.
“Syariat islam di Aceh itu sangat toleran, saya ingin membantah penelitian litbang kementerian agama RI beberapa waktu yang lalu, bahwa kota yang paling tidak toleran di Indonesia itu adalah Aceh. Tolong peneliti dari litbang itu didatangkan ke Aceh. Kita ingin diskusikan hasil penelitian itu, benarkah Aceh merupakan propinsi no 1 paling tidak toleran di Indonesia ? mana bukti ataupun indikasi Aceh itu tidak toleran dengan syariat islamnya. Maka kami membantah sekaligus menyatakan bahwa hasil penelitian itu tidak memiliki indikasi yang kuat, dan kami sudah menyampaikan kepada bapak Azyumardi Azra sebagai utusan khusus presiden,” kata munawar.
Syariat islam berlaku di Aceh karena keistimewaan di Aceh yaitu Aceh merupakan titik nol islam Nusantara. Aceh diberi keistimewaan karena Aceh menjadi modal bagi Republik Indonesia. kami menyumbang 2 pesawat dan emas untuk kemerdekaan Republik Indonesia setelah agresi pertama dan kedua. Aceh juga merupakan daerah pertama yang menerima islam (titik nol pertama) dan ini merupakan alasan historis kenapa syariat islam itu diberlakukan di Aceh.
Pada maret 2016 yang lalu jokowi menandatangani titik nol islam di barus, apa maknanya keistimewaan syariat islam di Aceh itu ? maka pada tahun 2017 juga kami membuat seminar internasional dan mengundang beberapa pakar termasuk Prof Dr H Farid Wajdi Ibrahim MA dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Oman Fathurrahman MA dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Othman Mohd Yatim dari University Malaya, Dr Phill Ichwan Azhari dari UNIMED, Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, mereka sepakat dan mengeluarkan rekomendasi bahwa titik nol islam itu di Aceh dan kami juga sudah menyampaikan rekomendasi ini terutama kepada pemerintah pusat dan kepada pemerintah Aceh untuk kemudian Bapak Presiden Jokowi meninjau kembali terkait dengan barus sebagai titik nol islam di Nusantara.
Dalam kontek pengembangan Alquran, di Aceh itu dibentuk Unit Pelaksana Teknik Dinas di bawah Dinas Syariat Islam. jadi pelaksanaan MTQ, pembinaan qari-qariah itu di bawah UPTD Pengembangan dan Pemahaman Alquran (PPQ). Jadi bagaimana Aceh menghasilkan qari-qariah dan hafiz-hafizah yang baik dan berkualitas itu menjadi tanggung jawab Dinas Syariat Islam di bawah UPTD PPQ Dinas Syariat Islam Aceh, tutup Munawar.