Kunjungan Wisatawan ke DSI Aceh Terus Meningkat

Foto Bersama Kadis Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Djaliil MA dengan Rombongan Speaker Dewan Negeri Kelantan pada Tanggal 07/02/2018 di Aula LPTQ Aceh

Foto Bersama Kadis Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Djaliil MA dengan Rombongan Speaker Dewan Negeri Kelantan pada Tanggal 07/02/2018 di Aula LPTQ Aceh

Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh – Kunjungan wisatawan mancanegara ke Provinsi Aceh pada awal tahun 2018 mengalami kenaikan, dimana Aceh merupakan salah satu daerah tujuan religi yang menyimpan banyak cerita sejarah, sehingga menarik minat wisatawan negeri Jiran Malaysia mengunjungi Provinsi Aceh. Sebanyak 20 orang rombongan dari Speaker Dewan Negeri Kelantan melakukan lawatan ke Aceh selama 3 hari dan menyempatkan diri berkunjung ke DSI Aceh pada tanggal 07/02/2018 siang di Aula LPTQ Aceh.

Kunjungan Silaturrahmi sekaligus ingin mendengar ulasan cerita mengenai penerapan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang dipimpin oleh Dato’ Hj Abdullah Ya’kub selaku Speaker DUN Kelantan disambut langsung oleh Kadis Syariat Islam Aceh Dr. Munawar A Djalil MA yang didampingi oleh para pejabat Eselon III DSI Aceh.

Dalam diskusinya munawar menyelaskan Aceh punya dasar historis sehingga dijuluki serambi mekkah bahkan duniapun mengakuinya. Dimana sejarah telah membuktikan bahwa Islam masuk pertama kali bertapak dinusantara itu lewat Aceh, yaitu daerah Perelak dan  kerajaan Islam pertama pada abad ke 7 Masehi yaitu Kerajaan malikulsaleh, dari historis tersebut sehingga Aceh di juluki Serambi Mekkah.

“Pada tahun 2018 kita berencana membangun monument titik nol peradaban Islam di Aceh. Kedepan kita juga akan mengembangkan mesium Aceh menjadi mesium peradaban Islam di Nusantara”, lanjutnya.

Munawar mengatakan, berbicara dengan syariat Islam di Aceh itu terus di uji dan banyak mendapat jabarannya, sejak 17 tahun deklarasikan banyak tantangan yang dihadapi. Isu hangat yang berkembang hari ini terkait LGBT, dan di Aceh sendiri menurut informasi yang berkembang sudah ada komuniti LGBT. Ini menjadi tantangan yang sangat berarti dalam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Bagi Aceh dasar  pelaksanaan Syariat Islam melalui perlembagaan pemerintah yang telah diberikan, punya kewenangan dan otoriti untuk melakukan pembinaan-pembinaan.

“Persoalan yang muncul kemudian, pembinaan yang dilakukan terhadap LGBT menurut sebahagia orang-orang yang menolak pelaksanaan syariat Islam merupakan pelanggaran HAM. Padahal tujuan dari pembinaan tersebut tidak lain untuk mengangkat martabat para LGBT”.

“Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam termasuk salah satu peraturan pertama dikeluarkan setelah pengistiharan syariat Islam di Aceh, bahkan Perda tersebut mengatur semua orang yang berdomisili di Aceh berkewajiban untuk berkelakuan sopan, dilarang bagi mereka berkelakuan tidak patut. Sehingga LGBT merupakan kelakuan tidak patut”. jelasnya

Diakhir diskusinya beliau menuturkan,Selama  Syariat Islam telah diberlakukan di Aceh, DSI Aceh sudah banyak mengeluarkan Qanun-Qanun terkait dengan syariat Islam, salah satunya qanun hukum jinayah tahun 2014 kemudian qanun Acara jinayah. Qanun acara hukum jinayah ini menjadi referensi bagi aparatur hukum.

“Dalam hukum  jinayah mengatur 10 jarimah yaitu khamar, maisir, khalwat, ikhtilat, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath dan musahaqah”, tutupnya.

 

Posted in Berita and tagged , , , , , .

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *