
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Djalil MA, saat memberi materi Urgensi Kehadiran Hukum Keluarga di Aceh di Aula Hotel Diana Jl. T. Hamzah Bendahara, Kuta Alam Banda Aceh, (07/12).
Dinas Syariat Islam Aceh – Sebagimana kita ketahui bahwa pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dilandaskan kepada 2 (dua) Undang-undang utama yaitu Undang-undang No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam yang diatur pada bagian kedua paragrap satu, salah satunya di pasal 15 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap orang yang beragama Islam yang berada di Aceh wajib melangsungkan pernikahan sesuai tuntunan Syariat Islam.
Hal ini disampaikan Dr Munawar A Djalil MA Kepala Dinas Syariat Islam Aceh di Aula Hotel Diana Jl. T. Hamzah Bendahara, Kuta Alam Banda Aceh, (07/12).
Peserta yang mengikuti kegiatan Workshop Rancangan Qanun Hukum Keluarga ini meliputi Instansi Pemerintah, Akademisi, Ormas, Komisi Perempuan dan Perlindungan Anak, seluruhnya berjumlah 20 Orang.
Munawar menyatakan, Tujuan dari kegiatan ini ada empat. Pertama, Sebagai dasar pemikiran yang bersifat islamis, filosofis, sosiologis dan yuridis untuk membuat regulasi mengenai hukum keluarga. Kedua, Sebagai bahan masukan bagi para pembuat kebijakan dalam proses pembuatan qanun hukum keluarga. Ketiga, Sebagai bahan informasi untuk melakukan studi lebih lanjut yang berkaitan dengan hukum keluarga di Aceh. Keempat, Sebagai bahan referensi bagi publik atau pihak yang membutuhkan suatu kebijakan pemerintah Aceh dalam melahirkan hukum keluarga.
Ia berharap kepada peserta yang mengikuti Workshop Rancangan Qanun Hukum Keluarga dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam penyempurnaan rancangan hukum keluarga, sehingga tercipta generasi yang kuat baik dari segi iman, aqidah, dan juga dapat berkompetisi dalam era global yang penuh tantangan diperlukan pelatihan pengetahuan kepada masyarakat tentang pranikah dan beratnya tanggung jawab tersebut, salah satunya dengan pelatihan ini, jelasnya.
Materi dan Pemateri
- Kebijakan Pemerintah Aceh dalam Menyusun dan Melahirkan Regulasi Syariat Islam di Aceh
Oleh : Dr. Munawar, MA
- Pentingnya Qanun Hukum Keluarga bagi Masyarakat di Aceh
Oleh : Prof. DR. Syahrizal Abbas, MA
- Ekspose Rancangan Qanun Hukum Keluarga
Oleh : Prof. DR. Jamaluddin, SH, M.Hum
- Ekspose Rancangan Qanun Hukum Keluarga
Oleh : DR. Faisal, S.Ag, SH, M.Hum