DSI Aceh Terima Kunjungan PAS Malaysia

Drs Ridwan Djohan (kiri) memberi kata sambutan saat menerima kunjungan tamu PAS Malaysia pada Jumat (22/9/17) pagi bertempat di aula gedung LPTQ Aceh.

Drs Ridwan Djohan (kiri) memberi kata sambutan saat menerima kunjungan tamu PAS Malaysia pada Jumat (22/9/17) pagi bertempat di aula gedung LPTQ Aceh.

Dinas Syariat Islam Aceh – Sebanyak 38 orang dari Dewan Muslimat Partai Islam Se-Malaysia(PAS) Malaysia mengunjungi Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Jum’at (22/9/17) pagi. Dalam lawatan ini disambut langsung oleh Kadis Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Djalil MA yang didampingi oleh sejumlah staf DSI Aceh di aula gedung LPTQ Aceh, Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Partai Muslimat PAS Malaysia Hj Nuridah Muhammad Salleh selaku ketua rombongan mengatakan kunjungan tersebut bertujuan ingin bersilaturrahmi serta untuk melihat sejauh mana perkembangan pelaksanaan hukum Allah di bumi Aceh. “Kami ingin melihat bagaimana cara hidup masyarakat Aceh yang berlandaskan nilai-nilai islami,” ujar Hj Nuridah.

Nuridah menambahkan usia PAS sendiri sudah mencapai 60 tahun lebih. PAS merupakan partai yang memperjuangkan kedaulatan Islam dan ingin mewujudkan sebuah masyarakat dan pemerintahan yang berdasarkan hukum Islam. Sehingga dalam mewujudkan perjuangannya Aceh selalu disebut-sebut dikalangan PAS sebagai bahan rujukan.

Sementara itu, Kepala DSI Aceh Dr Munawar A Djalil MA bertukar informasi mengenai penegakan syariat Islam di Aceh. Menurutnya, secara kultur ada persamaan Aceh dengan Malaysia dimana  mayoritas penduduk merupakan Muslim. Aceh, lanjutnya, secara politik pada  tahun 1999 Indonesia memberikan suatu perlembagaan/Undang-undang tentang penyelenggaraan Keistimewaan Aceh terkait keagamaan, kultur dan edukasi. 2 tahun kemudian lahir Undang-undang no 18 tahun 2001 tentang  otonomi khusus, kemudian pada tahun berikutnya pasca tsunami Aceh lahir Undang-undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah di Aceh.

“Banyak tantangan yang dihadapi baik dari internal maupun eksternal dalam hal implementasi syariat Islam, namun Pemerintah Aceh dalam dalam hal ini DSI Aceh tetap concern terhadap penegakan syariat Islam di Bumi Serambi Mekah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang,” tegas Munawar.

“Walaupun syariat Islam di Aceh sudah berjalan selama 16 tahun namun untuk menuju kaffah masih dalam proses. Kedepan pada program tahun 2018 DSI Aceh akan membina para Hafidz dan pada saatnya nanti mereka akan ditugaskan menjadi Imam hafidz di seluruh Masjid kecamatan di Aceh dalam rangka mendukung program prioritas “Aceh Hebat” (2017-2011 yaitu penguatan syariat Islam,” ujar Munawar mengakhiri penjelasannya.

 

Posted in Berita and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *