Dinas Syariat Islam Aceh (DSI) – Dinas Syariat Islam Aceh melalui Bidang Penyuluhan Agama dan Tenaga Dai, Senin (21/8) melakukan kegiatan Sosialisasi Syariat Islam Bagi Tokoh Masyarakat di Kota Sabang yang berlangsung di Aula BKPP Kota Sabang.
Sosialisasi Syariat Islam Bagi Tokoh Masyarakat di Kota Sabang dibuka langsung oleh kepala Dinas Syariat Islam Aceh, DR. Munawar, MA. Dalam pembukaannya, Munawar mengatakan Pemerintah Aceh akan memprogramkan penerapan syariat Islam dalam 5 (lima) dimensi baik itu Bidang Pendidikan, Bidang Hukum, Bidang Birokrasi Tata Kelola Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Bidang Internalisasi Nilai Kultur Adat Budaya. Tokoh masyarakat juga mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang di limpahkan. Dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh atasan, tokoh masyarakat memiliki wewenang dalam upaya pengendalian sosial dalam kehidupan sehari hari di antaranya sebagai panutan masyarakat, sebagai anggota masyarakat, membantu ekonomi masyarakat dan juga membantu kebutuhan masyarakat”, pungkasnya.
Beliau juga menambahkan didalam masyarakat seorang pemimpin idealnya bertindak sebagai panutan atau teladan, pemimpin adalah seseorang yang telah diberi tanggungjawab untuk dapat melaksanakan tugas yang telah diembannya dengan baik. Menjadi seorang pemimpin bukan berarti menjadi penguasa yang bebas melakukan apapun sesuai dengan keinginannya, pemimpin mempunyai tanggungjawab untuk memenuhi tugas sebagai wakil masyarakat. Oleh karena itu, menjadi pelayan atas apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan publik merupakan tugas yang harus dapat dipenuhi oleh pemimpin, sambungnya.
Diakhir sambutannya munawar mengatakan “Dinas Syariat Islam Aceh akan menerapkan syariat Islam dalam 5 (lima) dimensi baik Bidang Pendidikan, Bidang Hukum, Bidang Birokrasi Tata Kelola Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Bidang Internalisasi Nilai Kultur Adat Budaya seperti yang telah kami sebutkan tadi, hal demikian tidak mungkin dapat diaplikasikan tanpa adanya bantuan dan dukungan dari bapak-ibu sekalian yang merupakan tokoh agama, tokoh adat, tuha peut, tokoh pendidik, tokoh pemuda dan ibu-ibu PKK”, Tutupnya.
Nizami Taufik, S.Sos selaku panitia dalam sambutannya menyebutkan Kegiatan “Sosialisasi Syariat Islam Bagi Tokoh Masyarakat” merupakan kegiatan 3(tiga) kabupaten/kota yaitu di Kota Sabang yang sedang berlangsung sekarang ini dan yang sedang berlangsung di Aceh Tamiang sedangkan di Aceh Tengah akan berlangsung pada tanggal 29 Agustus 2017. Adapun peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah 50 orang dari perwakilan unsure tokoh agama, Kepala Gampong/Keuchik, Tuha Peut, Tokoh Pendidik, Tokoh Pemuda, dan Ibu PKK. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang Hukum acara Peradilan Syariat Islam bagi tokoh masyarakat, memberikan pemahaman tentang Sangsi Hukum bagi pelaku pelanggar Syariat Islam juga mewujutkan masyarakat yang taat dan patuh pada aturan hukum Syariat Islam dan juga sebagai forum silaturrahmi dan komunikasi antar Tokoh Masyarakat.
Pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Syariat Islam Kota Sabang Drs. T. Pakeh Hamid, MM., Drs. Zulfar dari Mahkamah Syariyah kota Sabang, dan juga Munzir, S. Ag Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Pendidikan Dayah.