
Kepala Dinas Syariat Islam Dr Munawar MA sedang Membahas Draft Mou Itsbat Nikah Bersama Instansi terkait.
Dinas Syariat Islam Aceh – Bidang Bina Hukum DSI Aceh melakukan Pembahasan Draft MoU Itsbat Nikah “One Day Service” antara Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syari’yah, Kanwil Kemenag dan Dinas Regristrasi Kependudukan Aceh, di Aula Gedung LPTQ Aceh, Komplek Keistimewaan, Jeulingke Banda Aceh, Rabu (26/4).
Pada kesempatan itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Munawar MA menjelaskan tujuan melaksanakan pelayanan terpadu Itsbat Nikah ini ialah membantu membantu pasangan nikah yang sudah menikah, namun belum punya buku nikah, atau sah secara hukum agama tapi belum sah secara hukum Negara. Sasaran dari program kegiatan ini ialah warga miskin korban konflik dan korban tsunami.
Dalam upaya membantu masyarakat miskin korban konflik, dan korban tsunami Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syari’yah, Kanwil Kemenag dan Dinas Regristrasi Kependudukan Aceh, membangun kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam menuntaskan permasalahan ini dengan melakukan program Sidang Itsbat Nikah “One Day Service”.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah disaat konflik dan tsunami. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan, tegas Munawar.
Munawar menambahkan, di dalam Draft MoU Itsbat Nikah “One day service” itu masing-masing dibahas aturan dan kegiatan yang dilakukan oleh instansi tersebut. Seperti kewenangan tugas pokok dan fungsi Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syari’yah, Kanwil Kemenag dan Dinas Regristrasi Kependudukan Aceh, yang diatur dalam MoU tersebut.