
Sambutan Kepala DSI Aceh Dr. EMK Alidar S. Ag, M. Hum Pada Kegiatan Pelatihan Takmir Mesjid Se- Aceh.
Banda Aceh- Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menggelar PElatihan bagi takmir (pengurus) masjid se-Aceh, kegiatan itu digelar di daerah masing-masing, mulai 13-14 Februari 2019di pidie hingga 13-14 September 2019 di Langsa.
Sedangkan dua hai sebelumnya dan berakhir kemarin, kegiatan serupa diadakan di Mesjid Keuchik Leumiek, Lamsepeng Banda Aceh, Serta hari ini dan besok untuk tingkat Aceh BEsar digelar di sebuah masjid Kecamatan Ingin Jaya.
Kepala DSI Aceh, Dr EMK Alidar melalui Kabid Peribadatan, Syiar Islam dan Pengembangan Sarana Keagamaan, Muhibuthibri S.Ag, menyampaikan hal ini lewat siaran pers yang diterima Serambi, kemarin. Menurutnya, setiap kabupaten/kota, kegiatan ini diikuti 30 peserta yang terdiri atas imam masjid , Khadam, Bilal, dan pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) setempat. “Tema acara ini, jadikan masjid sebagai pusat kegiatan dakwah dan pembinaan umat.” Katanya.
Adapun hasil ingin dicapai dari pelatihan itu, kata Muhibuthibri, untuk menambah wawasan dan pemahaman takmir dalam mengelola masjid secara modern dan professional, mampu mengelola serta memajukan masjid sebagai tempat beribadah, pendidikan umat, pemberdayaan ekonomi, dan berbagai kegiatan ekonomi, dan berbagai kegiatan social lainnya. “selain itu, juga terciptanya kepedulian takmir untuk merangkul semua elemen masyarakat dalam memakmurkan masjid”, sebutnya, didampingi Kasi Syiar, RA Uswatun Husna.
Selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muslim MDA Sag, menyebutkan para pemateri pelahan ini adalah Kabid Peribadatan Syiar Islam dan Pengembangan Sarana Keagamaan (Revitalisasi Peran dan Fungsi Masjid Sebagai Pusat Kegiatan Dakwah dan Pembinaan Umat) dan Kepala DSI kabupaten/kota (Manajemen Pengelolaan Mesjid).
Tiga pemateri lainnya adalah perwakilan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) kabupaten/kota (Peningkatan Kapasitas dan Pengurus Mesjid Terhadap Bacaan dan Pemahaman Alquran. Kemudian dari unsur MPU kabupaten/kota (Fiqih Mazhab dan Toleransi dalam persoalan Ibadah). Terakhir oleh Pewakilan Kemenag kabupaten/kota (Partisipasi Masyarakat Dalam Memakmurkan Masjid, Peluang, tantangan dan strategi). (sal)
Sumber :SERAMBINEWS