
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs Jufri Ghalib SH MH Foto Bersama Peserta Bimtek Perkara Jinayat Tahun 2017
Dinas Syariat Islam Aceh – Putusan yang dihasilkan harus berdasarkan analisis hakim secara mendalam. Karena itu panitera di dalam menghasilkan putusan yang baik itu punya peran penting, kecermatan dari pada peserta untuk memahami qanun atau peraturan yang berlaku di Aceh ini sangat diharapkan terutama dalam perkara jinayah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Drs Jufri Ghalib SH MH saat membuka Bimtek Pelaksanaan Perkara Jinayah bagi Panitera Muda Jinayah dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah se-Aceh di Aula Hotel Grand Nanggroe, Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Senin, (28/8).
Kenapa sering terjadi kehampaan di dalam suatu putusan, yang pertama karena tanggung jawab tidak maksimal. Kedua, karena tidak mamahami alur dalam satu putusan jinayah itu harus berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditentukan. Untuk itulah dengan mengikuti bimtek seperti ini dapat mempertajam wawasan kita tentang Hukum Jinayah,” pungkasnya.
Jufri Ghalib berharap agar para peserta ini dapat mengikuti secara serius sehingga kedepan tidak terjadi kesalahan-keselahan yang sama dan juga Bimtek Pelaksanaan Perkara Jinayah bagi Panitera Muda Jinayah dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah se-Aceh akan memberikan wawasan bagaimana Mahkamah Syar’iyah berperan dalam kontek penegakan hukum syariah terutama hukum jinayah di Provinsi Aceh.
Drs Armayansyah selaku Koordinator Pelaksana menyampaikan, Pelaksanaan syariat Islam di Aceh didasari pada 2 undang-undang, yaitu UU No 44 tahun 1999 dan UU No 11 Tahun 2006 yang menjadi dasar yuridis pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh. Berdasarkan UU ini dihasilkan produk qanun-qanun yang menjadi payung hukum pelaksanaan syariat Islam. Untuk melaksanakan qanun ini tentu saja membutuhkan aparatur penegak hukum, hakim, jaksa, penyidik, panitera muda jinayah dan panitera muda pengganti se-Aceh.
Oleh karena itu Bimtek Pelaksanaan Perkara Jinayah bagi Panitera Muda Jinayah dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah se-Aceh memang sangat dibutuhkan, mengingat bahwa persoalan kita semakin hari semakin kompleks membutuhkan kepada tenaga-tenaga ahli, professional, memiliki skill dan kualifikasi tentang penegakan qanun-qanun syariat Islam tersebut terutama bagaimana mengiplementasikan Qanun No 7 tahun 2013 tentang hukum perkara jinayah.
“Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari yakni mulai tanggal 28-30 Agustus 2017 di Aula Hotel Grand Nanggroe, Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh. Tujuan kegiatan ini adalah mempersiapkan panitera muda jinayah dan panitera pengganti Mahkamah Syar’iyah yang memahami ketentuan hukum pelaksanaan syariat Islam serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan hukum acara jinayat atau hukum peradilan syariat Islam. peserta 60 orang dari mahkamah syariyah seluruh kabupaten kota se-Aceh,” pungkasnya.
Adapun pokok materi yang akan di bahas dalam kegiatan ini yang pertama, Kedudukan Hukum Syariat Islam dalam Sistem Hukum Nasional oleh Kadis Syariat Islam Aceh Dr. Munawar A Djalil MA kedua, Kedudukan Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Jinayah oleh Prof Al Yasa’ Abu Bakar ketiga, Peran Hakim dan Panitera dalam Menyelesaikan Perkara Jinayah oleh ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs Jufri Ghalib SH MH keempat, Penuntutan Pelanggaran Qanun Hukum Jinayat Aspidum Kajati Aceh Abdul Azmi SH kelima, Sistem Informasi Penelusuran Perkara Jinayah oleh Heri Irawan AMd dan Maulizar AMd.
Armayansyah berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama dan dapat memanfaatkan momentum ini sehinggga dapat membantu dalam rangka penegakan qanun-qanun syariat Islam di bumi Aceh.