
Suasana Penyusunan Pergub Pranikah di Aula Gedung BKKBN Aceh, Senin (13/3).
Dinas Syariat Islam Aceh – Penyusunan Pergub Pranikah akan melahirkan petunjuk teknis dalam pelaksanaan pelatihan pranikah guna mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sehingga melahirkan keluarga yang baik dan akhirnya membentuk komunitas yang baik bagi bangsa dan negara.
Hal itu disampaikan oleh Drs Nasruddin MAg yang mewakili Kadis Syariat Islam Aceh saat membuka Kegiatan Workshop Penyusunan Pergub Pranikah di Aula BKKBN Aceh, Banda Aceh, Senin (13/3).
Dalam kesempatan itu Nasrudin mengatakan, demi memastikan generasi kedepan menjadi generasi yang kuat baik dari segi iman, aqidah, dan juga dapat berkompetisi dalam era global yang penuh tantangan diperlukan pelatihan pengetahuan kepada masyarakat tentang pranikah dan beratnya tanggung jawab tersebut, salah satunya dengan Penyusunan Pergub Pranikah ini.
Pada kegiatan tersebut turut hadir para pakar dari UIN Ar-Raniry yang diwakili Prof Dr Syahrizal Abbas MA, Dr Agustin Hanafi Lc MA, Dr Salami Mahmud MA, Dinas Syariat Islam Aceh diwakili Dr Syukri bin M Yusuf MA, Biro Administrasi Pembangunan diwakili Anwar S Ag MH, BKKBN diwakili Faridah SE MM, BPP dan PA diwakili Dra Dahlia MAg, MISPI diwakili Syarifah Rahmatillah SH MH, Fakultas Teknik Unsyiah diwakili Suraiyya Kamaruzzaman ST MT, Kanwil Kemenag Aceh diwakili Drs Hamdan MA, dan dari Biro Hukum diwakili M Junaidi SH MH.
Islam adalah ajaran agama yang menuntun umatnya hidup dalam keluarga damai, adil, sejahtera, dan bermartabat sehingga Perintah Allah yang terkandung dalam Alquran dan Sunnah Rasul dapat terlaksana dalam semua aspek kehidupan.
Prof Syahrizal dalam materinya menjelaskan, Aceh diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum syariah, terutama dalam konteks bagaimana negara mendesain kegiatan-kegiatan syariah termasuk dalam hukum keluarga yang merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat, pemerintah, dan tentu juga kewajiban bagi negara.
Ia menambahkan, realita yang terjadi saat ini adalah tingginya angka perceraian dari tahun ke tahun sudah sangat mengkhawatirkan. Buktinya dapat dilihat dari perilaku-perilaku yang menyimpang baik generasi muda maupun pelajar, perilaku tersebut salah satunya berasal dari rusaknya kehidupan keluarga (Broken Home).
“Ini realitas yang sebetulnya harus kita antisipasi. Peran pemerintah dalam konteks seperti ini di satu sisi diberi kewenangan melaksanakan syariah lewat lembaga formal tapi disisi lain kita diberi otoritas untuk menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan salah satunya memastikan kehidupan rakyatnya menjadi aman, damai, sejahtera, dan ini harus dimulai dengan keluarga,” tegasnya.
“Dalam pelatihan pranikah ini disamping sedang disiapkan kebijakan berupa regulasi, juga disiapkan modul yang melibatkan komponen dari akademisi, BKKBN, Kesehatan, Ekonomi Keluarga, yang akan kita training nanti kepada Vocal Point yang berisi fiqh keluarga, kesehatan keluarga, psikologi keluarga, dan ekonomi keluarga, sehingga Pergub inilah yang nantinya akan menjadi payung hukum untuk kegiatan-kegiatan seperti itu,” pungkasnya.
Prof Syahrizal berharap tumpuan realitas sosiologis inilah yang menggerakkan pemerintah untuk berfikir bersama-sama agar pelatihan pranikah ini dan penguatan keluarga pasca nikah itu bisa terwujud.