DSI Aceh adakan Rakornis Isbat Nikah 2019

Kepala Bidang Bina Hukum dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Aceh Husni MAg, Saat Memberikan Arahan pada Rakornis Isbat Nikah Tahun 2019 di Aula Gedung LPTQ Aceh, Komplek Keistimewaan Aceh, Jeulingke Banda Aceh, Selasa (14/2).

Dinas Syariat Islam Aceh – Itsbat Nikah akan dilaksanakan secara estafet di 10 Kab/kota dimulai bulan April hingga November 2019 dimana interval waktunya diperkirakan 3 minggu untuk satu Kabupaten/kota meliputi Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Nagan Raya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Gayo Lues. Demikian hasil Rapat Koordinasi Teknis Tim Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah yang diselanggarakan di Aula Gedung LPTQ Aceh, Komplek Keistimewaan Aceh, Jeulingke Banda Aceh, Selasa (14/2).

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kabid Bina Hukum dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh Husni MAg, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yang diwakili oleh Panitera Drs Azhar, SH, Kakanwil Kemenag Aceh yang diwakili oleh Aswin, SHi, Kadis Registrasi Kependudukan Aceh M. Amin SSos, MM, serta Stakeholder lainnya yang terkait.

Husni MAg dalam sambutannya mengatakan, Perkara Itsbat Nikah ini akan menggunakan sistem pelayanan terpadu (one day service), seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana Mahkamah Syar’iyah yang akan melakukan Sidang Itsbat untuk pasangan suami istri yang sudah menikah secara sah dan memenuhi syarat dan rukun pernikahan namun belum memiliki dukungan hukum. Selanjutnya Kementrian Agama mengeluarkan kutipan akta nikah dan kemudian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang akan mengeluarkan akta kelahiran.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan identitas hukum secara gratis. Beliau juga menekankan agar nantinya sidang keliling ini dapat diselesaikan secepat mungkin dan berjalan lancar.

Semakin dilihat dari kegunaannya maka masyarakat semakin berani dan mau melakukan isbat nikah baik secara personal maupun terpadu. Namun yang harus diwaspadai dari prosesi Itsbat Nikah ini adalah penumpang gelap misalnya pasutri yang tidak ada wali nikahnya. Dalam hal ini Kementrian Agama sangat berhati-hati dalam menerbitkan akta nikah karena berdasarkan turunan dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang berhak mencatat pernikahan adalah Kantor Urusan Agama.

Tahun 2019 ini Pemerintah memplot anggaran untuk kebutuhan isbat nikah sebanyak 1500 pasang untuk seluruh Kabupaten/kota yang sudah disepakati, sehingga untuk masing-masing Kabupaten/Kota mendapat jatah 150 pasang.

Posted in Berita and tagged , .

Admin adalah Editor pada Website Resmi Dinas Syariat Islam Aceh.
Jika ada kritik dan saran, Silakan gunakan informasi kontak kami.!!

Terimakasih atas kunjungan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *