
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Djalil MA saat membuka kegiatan Bimtek Pelaksanaan Perkara Jinayah bagi Panitera Muda Jinayah dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah se-Aceh di Aula Hotel Grand Nanggroe, Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Rabu, (1/8).
Dinas Syariat Islam Aceh – Kebanyakan kita mengetahui akan syariat, tetapi kita tidak paham dan menyadari syariat itu. Saat anak-anak Aceh ditanya apa hukum khalwat mereka tahu betul hukumnya haram, bagaimana hadistnya dan apa ayatnya spontan mereka tunjukkan. Ketika kita menguji mereka di lapangan dalam waktu 60 menit, ternyata apa yang mereka jawab secara teori tadi meleset sangat jauh sekali. Saat kita membebaskan 60 menit di lapangan mereka berkhalwat sesama lelaki dan perempuan. Artinya anak-anak kita sekarang hanya mengetahui syariat namun mereka tidak menyadari dan memahami syariat Islam itu sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr Munawar A Djalil MA saat membuka kegiatan Bimtek Pelaksanaan Perkara Jinayah bagi Panitera Muda Jinayah dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah se-Aceh di aula Hotel Grand Nanggroe, Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Rabu, (1/8).
“Kita selalu mendorong supaya syariat Islam berjalan dengan baik di Aceh yang indikasinya adalah berkurangnya pelanggaran syariat Islam di Aceh, kriminalitas itu semakin hari semakin berkurang jumlahnya,” tegas Munawar.
“Oleh karena itu penegakan hukum jinayah sangat diperlukan sekali. Sejak beberapa tahun terakhir Dinas syariat Islam terus melakukan sosisalisai terkait hukum jinayah, memberikan bimbingan kepada jaksa, polisi, Mahkamah Syar’iyah untuk bersama-sama melakukan penegakan hukum,” tuturnya.
Ada beberapa kasus atau laporan yang kami terima, dalam kasus tersebut untuk menentukan jenis jarimahnya pihak jaksa memberikan kewenangan kepada hakim di mahkamah syar’iyah dan hakim cuma menentukan hukuman saja dan itu satu tindakan yang keliru. Berawal dari kekeliruan itu kemudian kami membuat kegiatan sejak 2 tahun terakhir ini kegiatan yang berintegrasi, jadi seluruh aparatur hukum kita libatkan dalam simulasi kasus pada satu tempat untuk menyelesaikan perkara bersama-sama.
Munawar berharap Bimtek Pelaksanaan Perkara Jinayah bagi Panitera Muda Jinayah dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah se-Aceh akan memberikan wawasan bagaimana kita berperan dalam kontek penegakan hukum syariah terutama hukum jinayah di Provinsi Aceh.
Dalam kesempatan itu juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Drs Jufri Ghalib SH MH mengatakan, Tanggung jawab moral daripada Mahkamah Syar’iyah adalah menghasilkan putusan-putusan yang dirasakan adil oleh masyarakat.
“Putusan yang dihasilkan itu berdasarkan analisis hakim secara mendalam. Karena itu panitera di dalam menghasilkan putusan yang baik itu punya peran penting, kecermatan dari pada peserta untuk memahami qanun atau peraturan yang berlaku di Aceh ini sangat diharapkan terutama dalam perkara jinayah,” jelasnya.
“Kenapa sering terjadi kehampaan di dalam suatu putusan, yang pertama karena tanggung jawab tidak maksimal. Kedua, karena tidak mamahami alur dalam satu putusan jinayah itu harus berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditentukan. Untuk itulah dengan mengikuti bimtek seperti ini dapat mempertajam wawasan kita tentang Hukum Jinayah,” pungkasnya.
Jufri Ghalib berharap agar para peserta ini dapat mengikuti secara serius sehingga kedepan tidak terjadi kesalahan-keselahan yang sama.
Dr Syukri Muhammad Yusuf MA selaku Koordinator Pelaksana menyampaikan, Pelaksanaan syariat Islam di Aceh didasari pada 2 undang-undang, yaitu UU No 44 tahun 1999 dan UU No 11 Tahun 2006 yang menjadi dasar yuridis pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh. Berdasarkan UU ini dihasilkan produk qanun-qanun yang menjadi payung hukum pelaksanaan syariat Islam. Untuk melaksanakan qanun ini tentu saja membutuhkan aparatur penegak hukum, hakim, jaksa, penyidik, panitera muda jinayah dan panitera muda pengganti se-Aceh.
Oleh karena itu Bimtek Pelaksanaan Perkara Jinayah bagi Panitera Muda Jinayah dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah se-Aceh memang sangat dibutuhkan, mengingat bahwa persoalan kita semakin hari semakin kompleks membutuhkan kepada tenaga-tenaga ahli, professional, memiliki skill dan kualifikasi tentang penegakan qanun-qanun syariat Islam tersebut terutama bagaimana mengiplementasikan qanun no 7 tahun 2013 tentang hukum perkara jinayah.
“Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari yakni mulai tanggal 1-3 agustus 2017 di aula Hotel Grand Nanggroe, Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh. Tujuan kegiatan ini adalah mempersiapkan panitera muda jinayah dan panitera pengganti Mahkamah Syar’iyah yang memahami ketentuan hukum pelaksanaan syariat Islam serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan hukum acara jinayat atau hukum peradilan syariat Islam. peserta 60 orang dari mahkamah syariyah seluruh kabupaten kota se-Aceh,” pungkasnya.
Adapun pokok materi yang akan di bahas dalam kegiatan ini yang pertama, Kedudukan Hukum Syariat Islam dalam Sistem Hukum Nasional oleh Kadis Syariat Islam Aceh Dr. Munawar A Djalil MA kedua, Kedudukan Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Jinayah oleh Prof Al Yasa’ Abu Bakar ketiga, Peran Hakim dan Panitera dalam Menyelesaikan Perkara Jinayah oleh ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs Jufri Ghalib SH MH keempat, Penuntutan Pelanggaran Qanun Hukum Jinayat Aspidum Kajati Aceh Abdul Azmi SH kelima, Sistem Informasi Penelusuran Perkara Jinayah oeh Heri Irawan AMd dan Maulizar AMd.
Dr Syukri berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama dan dapat memanfaatkan momentum ini sehinggga dapat membantu dalam rangka penegakan qanun-qanun syariat Islam di bumi Aceh.